visitaaponce.com

KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual

KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual(Dok. Ist)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong adanya jaminan rehabilitasi bagi anak pelaku kekerasan seksual dalam aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saya belum pernah mendapati ada program khusus untuk mengintervensi anak sebagai pelaku. Pascavonis hakim menjalankan pidananya, ya sudah hanya sebatas itu. Anak kemudian di tempat lapas khusus anak. Tapi bagaimana intervensi perubahan perilaku itu belum tampak secara jelas," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).

Padahal, menurut dia proses rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak sangat penting. Pasalnya, jika tidak mendapatkan pemulihan yang layak, maka pelaku berpotensi mengulang tindak pidananya di masa depan kepada orang-orang di sekitar dia.

Baca juga: Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS

Selain itu, ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual anak tidak semata-mata melakukan tindak pidana itu atas dorongan dirinya sendiri. Namun, ada pengaruh dari pengasuhan yang tidak baik sehingga perkembangan anak kurang optimal.

"Untuk itu perlu juga ada pencegahan di lembaga pengasuhan dan pendidikan. Karena dua lembaga ini sangat rentan. Mereka melaksanakan fungsi pengasuhan, protokol perlindungan anak-anak. Sehingga diharapkan UU TPKS menjadi dorongan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan," ucap dia.

Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS

Di samping itu, ia juga mendorong agar pemulihan anak korban kekerasan seksual tidak hanya sebatas saat proses hukum berjalan, tapi anak-anak harus mendapatkan konseling gratis sampai kondisi mereka dinyatakan baik.

"Ketika anak selesai kasus pidananya, mereka mengalami sakit fisik dan stress yang berkelanjutan karena dampak kejadian traumatis. Tapi banyak anak yang kemudian kesulitan mengakses layanan kesehatan. Saat ini belum ada regulasi agar kita memastikan anak-anak ini mendapatkan jaminan kesehatan yang bisa diakses kapan saja pascakasus," beber dia.

Dalam perjalanannya, Dian menegaskan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawalan ketat terkait dengan implementasi UU TPKS agar aturan itu tidak hanya tertuang di kertas, tapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

"Sudah menjadi salah satu tugas kami melakukan pengawasan agar UU ini dijalankan optimal, tidak ada lagi pengabaian hak anak, tidak ada lagi pelanggaran hak anak, dan tidak ada lagi pengulangan kekerasan yang terjadi pada anak," pungkas dia. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat