visitaaponce.com

Ini Pasal yang Menjerat Produksi Kosmetik Ilegal

Ini Pasal yang Menjerat Produksi Kosmetik Ilegal
Ilustrasi: petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak obat sirop di salah satu apotek.(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

TERBONGKARNYA produsen kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara diklaim menjadi contoh kerja sama antara masyarakat dan petugas untuk menindak produsen kosmetik nakal.

"Pengembangan ini hasil laporan yang masuk dari masyarakat," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito, di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).

Ia mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang.

Baca juga: BPOM Sita Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Merek dan Izin Edar di Jakarta Utara

"Peran aktif oleh pelaku usaha dengan cara komitmen jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, sedangkan peran aktif masyarakat dengan cara menjadi konsumen cerdas dan berdaya," ujarnya.

Saat ditemui di lokasi pabrik, Ketua RT 03 RW 02 Yani menyebutkan pada malam hari saat digrebek oleh RT, RW, dan BPOM Jakarta, Badan POM didapati banyak karyawan yang sedang melakukan pengemasan produk ilegal tersebut.

Baca juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan

"Aktivitas dari perusahaan ini biasanya dari pagi sampai malam. Karyawannya itu sekitar 20 orang," ujarnya.

Ia mengatakan paling banyak karyawannya adalah bagian memasukkan produk yang sudah jadi ke wadah.

"Sebelumnya warga sekitar nggak ada yang tahu kalau jadi tempat pabrik kosmetik ilegal," ungkapnya.

Sebelumnya Badan POM menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetik ilegal TIE dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.

Pasal yang Menjerat Kosmetik Ilegal

Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.

  • Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Iam/Z-7)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat