Ini Pasal yang Menjerat Produksi Kosmetik Ilegal
TERBONGKARNYA produsen kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara diklaim menjadi contoh kerja sama antara masyarakat dan petugas untuk menindak produsen kosmetik nakal.
"Pengembangan ini hasil laporan yang masuk dari masyarakat," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito, di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).
Ia mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang.
Baca juga: BPOM Sita Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Merek dan Izin Edar di Jakarta Utara
"Peran aktif oleh pelaku usaha dengan cara komitmen jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, sedangkan peran aktif masyarakat dengan cara menjadi konsumen cerdas dan berdaya," ujarnya.
Saat ditemui di lokasi pabrik, Ketua RT 03 RW 02 Yani menyebutkan pada malam hari saat digrebek oleh RT, RW, dan BPOM Jakarta, Badan POM didapati banyak karyawan yang sedang melakukan pengemasan produk ilegal tersebut.
Baca juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan
"Aktivitas dari perusahaan ini biasanya dari pagi sampai malam. Karyawannya itu sekitar 20 orang," ujarnya.
Ia mengatakan paling banyak karyawannya adalah bagian memasukkan produk yang sudah jadi ke wadah.
"Sebelumnya warga sekitar nggak ada yang tahu kalau jadi tempat pabrik kosmetik ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya Badan POM menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetik ilegal TIE dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Pasal yang Menjerat Kosmetik Ilegal
Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.
- Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Pasal yang Menjerat Kosmetik Ilegal
Obesitas Meningkat di Indonesia, Benarkah Body Contouring Jadi Solusi?
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik Berizin Edar
Anggota DPR Imbau UMKM Punya Nomor Izin Edar BPOM, Kenapa?
Sulit Dapat Izin Edar Badan POM? Berikut 5 Hal yang Perlu Diperhatikan
BPOM Imbau Masyarakat agar Jangan Asal Beli Kosmetik Secara Online, ini Alasannya
Manfaat Ajaib Cybright, Ampuh Cerahkan Kulit!
Mustika Ratu Konsisten Gunakan Bahan-bahan Alami di Setiap Produknya
Natural Honey Botanical, Keindahan Alami dalam Perawatan Kulit Indonesia
Mikha Tambayong Pilih Jenama Produk Kecantikan dengan Vibe Positif
Produk Lokal UMKM Health and Beauty Saemi Siap Bersaing di Pasar Internasional
Tingkatkan Kapabilitas Riset Kosmetik, Skinproof Buka Kantor Baru
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap