Jadi Wakil Pemerintah Pembahasan RUU PPRT Di DPR, Kemnaker Gerak Cepat Bentuk DIM
![Jadi Wakil Pemerintah Pembahasan RUU PPRT Di DPR, Kemnaker Gerak Cepat Bentuk DIM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/82e74a72b2601a29ff4ed2e5fa813d4b.jpg)
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan saat ini Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan surat presiden untuk menunjuk kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.
"Kemnaker diberikan mandat untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT di DPR," kata Anwar di Jakarta pada Selasa (4/4).
Anwar menegaskan bahwa saat ini Kemnaker sedang melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Koordinator JALA PRT Minta Agar Surpres untuk RUU PPRT Segera Ditandatangani
"Banyak masukan-masukan terkait dengan DIM ini, tentunya kita akan melakukan pengelompokan terkait dengan isi dari DIM ini," paparnya.
Anwar juga meminta anggota panitia antar kementerian (PAK), dikarenakan banyak kementerian/lembaga yang memiliki peran untuk mengawal RUU ini.
Baca juga: Pengamat: Segera Sahkan RUU PPRT agar Terhindar dari Praktek Perbudakan Modern
"Kita juga akan menyerap aspirasi dengan pemangku kepentingan. RUU PPRT ini diharapkan bisa mendapatkan jaminan untuk PRT, terutama jaminan hukum agar PRT ini bisa betul-betul mendapatkan manfaat, betul-betul terlindungi sebagaimana yang kita inginkan bersama," tegas Anwar.
Anwar menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi concern dalam RUU PPRT yaitu aspek unsur bias terkait dengan masalah gender, feodalisme, kelas, ras, kemudian terkait dengan isu diskriminasi tidak ada pengakuan identitas pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, kemudian isu identitas antara profit dan non profit, dan yang paling penting adalah hak dan kewajiban, jaminan dan kepastian hukum dan hak kewajiban PRT.
Dilihat dari RUU nya, RUU PPRT bisa dibilang cukup simpel karena RUU PPRT hanya terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.
"Artinya saya rasa ini menjadi PR berat Kemnaker apabila ada amanat-amanat yang harus diturunkan baik dalam PP atau permen, kita harus betul-betul gerak cepat untuk lengkapi mana kala nanti RUU nanti ditetapkan menjadi UU kita harus menyiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
Sekjen Kemnaker Terinspirasi oleh Pengelolaan SDM Tiongkok
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja
Peduli Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker-BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
Bangun Kolaborasi Global, Kemnaker Bersinergi dengan 3 Lembaga Internasional
Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif
Istana Mengaku belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD
Ari Dwipayana: Presiden dan Setneg Perlu Konfirmasi Lagi soal Pengganti Firli
TPDI Somasi Presiden Jokowi
Huawei Raih Penghargaan dari Sekretariat Negara
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap