visitaaponce.com

Bayi Elang Jawa Lahir di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Bayi Elang Jawa Lahir di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Bayi elang jawa yang ditemukan di area gunung Salak.(Dok. Instagram KLHK)

Tim Pemantau Elang Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menemukan bayi elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang berumur 7 hari di Blok Hutan Resort PTNW Gunung Salak I, Seksi PTNW II Bogor pada Kamis, (6/4). Bayi elang ini merupakan anak dari pasangan elang jawa jantan bernama Brahma dan betina bernama Hera.

Pasangan induk elang jawa tersebut terpantau telah menghuni sarang di Blok Resort PTNW Gunung Salak I dan aktif berkembang biak sejak 2015. Elang jawa termasuk ke dalam satwa endemik yang setia pada pasangannya. Periode bertelurnya yaitu dua tahun sekali dengan hanya menghasilkan satu telur setiap periode.

Kepala Balai TNGHS Irzal Azhar menyebutkan kelahiran bayi elang jawa ini telah menambah populasi satwa langka yang dilindungi di TNGHS. Elang jawa memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca juga: Belasan Badak Jawa di Ujung Kulon Dilaporkan Hilang

“Satwa ini merupakan salah satu top predator yang dapat menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem hutan TNGHS. Elang jawa juga merupakan satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Irzal.

Irzal menambahkan bahwa kawasan hutan TNGHS merupakan habitat tiga satwa kunci endemik Pulau Jawa, yaitu macan tutul jawa, owa jawa, dan elang jawa.

Baca juga: KLHK dan WCS-IP Perkuat Upaya Konservasi Kura-kura Rote

“Kawasan ini memiliki ekosistem yang baik serta mendukung perkembangbiakan alami elang jawa yang secara kesejarahan telah menjadi inspirasi Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sejak 2015, kami mencatat 10 sarang elang jawa aktif di kawasan taman nasional ini yang terdiri atas 3 sarang di Kawasan Pegunungan Halimun dan 7 sarang di Kawasan Gunung Salak,” pungkas Irzal.

Seperti diketahui, elang jawa merupakan burung endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Jawa. Sebagai satwa endemik, elang jawa saat ini semakin menghadapi kepunahan, salah satunya akibat perburuan liar dan perdagangan satwa ilegal.

Elang jawa masuk masuk dalam daftar Appendik II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dengan status tersebut, elang jawa dilarang diperdagangkan di tingkat internasional tanpa adanya izin khusus.

Melansir dari Mengutip Bidrlife Internasional pada 2021, diperkirakan elang jawa tersebar di 62 kantong populasi di Pulau Jawa. Sebanyak 40 di kawasan konservasi dan 22 di kawasan hutan lindung.

(Z-9)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat