visitaaponce.com

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dirayakan Setiap 26 April, Ini Pengertian dan Jenis dari HAKI

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dirayakan Setiap 26 April, Ini Pengertian dan Jenis dari HAKI
Ilustrasi karya seni.(Antara Foto/Esnir)

Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusung tema tahun 2023, adalah "Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh".

Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tanggal 26 April 2000. Bertepatan dengan tanggal Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mulai berlaku pada tahun 1970.

WIPO sendiri merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk mengembangkan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan dapat diakses, menghargai kreativitas, merangsang inovasi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi sambil menjaga kepentingan publik.

Baca juga: Once Tidak Akan Nyanyikan Lagu Ahmad Dhani Maupun Dewa 19

Lantas apa saja yang masuk dalam kategori atau memenuhi syarat sebagai kekayaan intelektual?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas ada baiknya untuk pahami dulu apa itu kekayaan intelektual.

Pengertian Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Baca juga: Bisnis Karaoke di Jakarta Tidak Patuh Bayar Royalti Musik

Hak Kekayaan Intelektualnya juga merupakan padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran, penemuan, karya sastra dan artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018.

ITB telah berupaya untuk mengimplementasikan HAKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untu mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.

Sampai tahun 2019, terdapat enam klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu klaster Transportasi dan Infrastruktur, Energi dan Lingkungan, Smart City, Kesehatan, Pangan, dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.

Jenis Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat