visitaaponce.com

Kamu Pelaku Ekraf dan Ingin Tahu Soal HKI, Baca Ini Ya

Kamu Pelaku Ekraf dan Ingin Tahu Soal HKI, Baca Ini Ya!
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo bertemu para pelaku ekraf rangkaian Inabuyer Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.(Dok Kemenparekraf)

Para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) yang terdiri atas 17 subsektor harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk tiga pelaku dengan jumlah terbanyak yaitu kuliner, fashion, dan kriya.

"Sehingga para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinalitas dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha. Tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain. HKI ini juga menjadi pengungkit mereka memasuki pasar ekspor dan meraih berbagai peluang kolaborasi," kata Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel yang diselengarakan dalam rangkaian Inabuyer Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Dalam diskusi panel berjudul Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: HKI dalam Pengembangan Usaha itu juga berbicara Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi (Hippindo) Budihardjo Iduansjah serta Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Merek, Istri Hakim Ajukan Praperadilan di PN Denpasar

Berikut ringkasan diskusi yang terungkap dalam format tanya jawab:
Apa saja jenis-jenis HKI yang paling relevan dan penting bagi pelaku usaha dalam sektor ekonomi kreatif?
Ada 7 jenis HKI saat ini, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Ada beberapa jenis HKI yang sering digunakan oleh pelaku ekraf, seperti Merek : untuk perlindungan nama produk usaha kreatif baik berupa barang maupun jasa. Desain Industri : untuk perlindungan desain produknya, seperti desain fesyen, furniture, desain kemasan produk. Rahasia Dagang : untuk melindungi informasi bernilai ekonomi dari usahanya, seperti resep makanan minuman, metode pemasaran, metode pengolahan, metode produksi, dsb, dan Hak Cipta : untuk melindungi karya ciptanya, seperti musik, film, gim, aplikasi, karya fotografi, dsb, termasuk pula Paten untuk perlindungan teknologi atau proses yang juga dapat dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Pendaftaran HKI tentunya harus disesuaikan dengan produk atau karya yang dimiliki sehingga jika ditanya mana yang paling penting atau relevan? Jawabannya adalah tergantung dari produk atau karya yang kita miliki, karena setiap produk ekraf itu beragam sehingga sebelum mendaftarkan mereknya, kita imbau pelaku ekraf untuk mencari informasi sebanyak mungkin bahkan jika perlu bisa berkonsultasi kepada pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran HKI.

Bagaimana implementasi HKI dapat memperkuat branding dan citra merek dalam industri pariwisata dan ekonomi kreatif?
HKI selain melindungi produk dan karya para pelaku ekonomi kreatif dari penjiplakan, juga dapat memperkuat branding atau citra suatu merek. Ada banyak faktor yang mempengaruhi konsumen dalam membeli suatu barang atau menyukai karya tertentu, tidak hanya soal kualitas dan harga saja tetapi preferensi terhadap suatu brand tertentu juga sangat mempengaruhi. Banyak dari masyarakat yang membeli suatu barang karena melihat merek, kemasan, tokoh atau komunitas yang bersinggungan dengan brand tersebut, atau kalau zaman sekarang itu karena viral dulu lalu beli kemudian. Sehingga suatu brand nyatanya dapat mengidentifikasi nilai, gaya hidup, atau status sosial konsumennya.

Baca juga : Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo

Oleh karena itu, memperkuat branding dan citra merek kita tidak selalu dengan kegiatan promosi, tetapi bisa juga dengan pendaftaran HKI. Contohnya, ketika suatu produk parekraf diberikan perlindungan HKI berupa Merek, maka persepsi konsumen akan produk tersebut akan menjadi meningkat secara positif. Produk yang sudah dilindungi Merek, akan diyakini masyarakat memiliki kualitas lebih baik dibandingkan produk sejenis namun tanpa Merek, ada jaminan mutu, jelas produsennya, sehingga masyarakat lebih yakin dalam mengkonsumsi/ menggunakan produk tersebut, baik berupa barang maupun jasa.

Dengan branding yang kuat juga, pelaku ekraf dapat kembali menggunakan HKI mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan di bank/non bank yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnis mereka. Karena manfaat lain dari pendaftaraan HKI adalah dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Apa tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memperoleh dan melindungi hak kekayaan intelektual?
Tantangan yang sering dijumpai oleh pelaku usaha adalah pemahaman akan kekayaan intelektual itu sendiri. Masih sering dijumpai di lapangan, para pelaku ekraf melihat pendaftaran HKI bukanlah sesuatu yang mendesak. Saat ini baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku di industri kreatif yang memiliki HKI (sumber:https://www.dgip.go.id/artikel/list-artikel?tag=Mediasi%20Kasus%20Pelanggaran%20KI)

Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA

Selain memahami pentingnya HKI, pelaku di industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI. Untuk meningkatkan pemahaman dan jumlah HKI di industri ekraf, kami sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 kemarin telah memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif dalam hal meningkatkan upaya perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual kepada lebih dari 9.571 pelaku ekonomi kreatif melalui pendaftaran dan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Di tahun 2024, program perlindungan kekayaan intelektual masih berlanjut dengan target pada tahun ini sebanyak 1.200 produk ekonomi kreatif yang terlindungi kekayaan intelektualnya.

Saat ini untuk memperoleh perlindungan HKI sangatlah mudah. Sejak tahun 2019 semua permohonan pendaftaran HKI dapat diajukan secara online. Bahkan hanya dengan menggunakan handphone pun kita sudah dapat mengajukan permohonan pendaftaran HKI.  Pembayaran biayapun dilakukan online melalui ATM atau pun mobile banking. Biaya permohonan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha skala UMKM, diberikan keringanan biaya. Misalnya, biaya pendaftaran Merek untuk masyarakat umum adalah Rp 1,8 juta, maka bagi pelaku usaha skala UMKM, diberikan keringanan, biayanya menjadi hanya Rp500 ribu.

Bagaimana cara mengoptimalkan pemanfaatan HKI untuk meningkatkan investasi pelaku usaha?
Pastinya jika kita berhasil memperkuat branding/produk kita setelah pendaftaran HKI maka tidak menutup kemungkinan akan banyak investor yang tertarik untuk berkolaborasi.

Baca juga : Batasan Perlindungan Merek Terkenal Dinilai belum jelas

Namun jika merujuk pada PP 24 tahun 2024, HKI bisa dijadikan objek jaminan utang untuk mendapatkan jaminan fidusia, kontrak ekraf dan hak tagih. Sehingga usaha/produk/karya kita dapat kita jadikan jaminan kepada lembaga bank/non bank untuk mendapatkan bantuan dana yang bisa kita gunakan untuk investasi selanjutnya, contoh membuka cabang baru atau membuka brand produk baru.

Apakah ada contoh sukses dari implementasi strategi HKI yang telah meningkatkan daya saing dan branding pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif?Banyak sekali contoh sukses para pelaku ekraf lokal yang berhasil bertumbuh dan berkembang setelah menerima manfaat dari pencatatan HKI. Salah satunya Kebab Turki Baba Rafi, yang bergerak di subsektor kuliner. Kebab turki Baba Rafi memanfaatkan kekuatan perlindungan Merek dan berhasil memiliki ribuan gerai waralaba di beberapa negara. Selain memiliki branding yang kuat, dengan kekuatan merek maka pemilik bisnis dapat melakukan ekspansi bisnis ke jalur franchise sehingga tidak hanya value ekonominya saja yang meningkat tetapi juga mampu menyediakan peluang kerja bagi masyarakat.

Bagaimana perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha?
Produk parekraf yang memiliki HKI, dipastikan memiliki nilai tambah yang sangat jauh jika dibandingkan dengan produk yang tanpa perlindungan HKI.

HKI memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya, sehingga hanya orang tersebut yang  berhak menggunakan sendiri, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan, atau melarang orang lain menggunakan tanpa izin. Konsumen dari suatu produk akan memilih produk yang memiliki HKI, misalnya minuman air mineral dengan merek tertentu, ketimbang produk sejenis lainnya yang tanpa merek.

Produk dengan merek, akan memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumennya untuk mengkonsumsinya, karena adanya jaminan mutu dan kualitas yang timbul dari adanya merek terdaftar pada produk tersebut. (X-8)








 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat