visitaaponce.com

Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Merek, Istri Hakim Ajukan Praperadilan di PN Denpasar

Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Merek, Istri Hakim Ajukan Praperadilan di PN Denpasar
Suasana persidangan praperadilan kasus penyalahgunaan merek dagang(DOK/PRIBADI)

OH, istri seorang hakim dan TAC, seorang pengusaha, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Atas penetapan tersebut keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC digelar pada Senin (12/6) di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi, Sulawesi Tengah hadir, di ruang sidang. Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Imam Ismail, Kasubit Bankum Polda Bali, dan pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran suami tersangka yang juga seorang hakim dikhawatirkan
bisa mengusik indepensi hakim.

Proses persidangan perdana yang dipimpin oleh hakim IG A Aryanta Era W, hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari termohon dan pemohon. Bahkan hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi-saksi yang waktunya telah dijadwalkan.

Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar, sehingga para pihak sudah harus datang lebih awal.

Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa (20/6).

"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga setiap pihak bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya. Kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa (20/6," ujar Hakim Aryanta.

Seusai sidang, penasihat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut. "Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.

Meski ditanya seperti itu tetap saja dia tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKB Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan dengan termohon membacakan replik. Sementara dari pemohon ialah duplik pada Rabu.

Sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, pada Senin (19/6) digelar sidang kesimpulan dan pada Selasa (20/6) dibacakan putusan.

Istri hakim


Di sisi lain, Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka OH adalah istri seorang hakim, Imam Ismail tidak menampiknya. Namun, dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Namun dalam kesempatan itu dia memastikan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelasnya.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu. Namun para pihak tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali pada 27 Desember 2023. Diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seizin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada 19 Desember 2022, pelapor, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese. Merek itu sudah terdaftar atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni dan dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu, Bali, dengan tujuan meminta para tersangka menghentikan penjualan produk bermerek Fettucheese. Pasalnya, korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan rpoduk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan dua kali somasi, pada 30 November 2022 dan 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, ternyata masih terdapat produk yang dijual tersangka, dengan merek Fettucheese.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan penyidik ialah pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI  No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat