visitaaponce.com

Portabilitas JKN Buat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan di Mana Saja

Portabilitas JKN Buat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan di Mana Saja
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.( ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PRINSIP portabilitas yang diusung BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan secara borderless (tanpa batas).

Artinya, proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendaftarkan penduduknya yang belum terdaftar Program JKN, menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda. 

Baca juga: Direksi Pastikan Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Berikan Manfaat Besar bagi Pemudik

“Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, jika peserta JKN PBPU Pemda membutuhkan tindakan medis lebih lanjut bisa dirujuk ke luar daerah dan dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto pada Minggu (07/05).

Portabilitas Program JKN Dirasakan Banyak Peserta JKN

Kemudahan portabilitas Program JKN ini pun dirasakan banyak peserta JKN. Salah satunya ialah Bado Dg. Lewa, seorang peserta JKN PBPU Pemda yang didaftarkan Pemerintah Kota Makassar.

Beberapa waktu yang lalu, saat mengunjungi keluarganya di Kabupaten Merauke, mendadak ia jatuh sakit hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.

Baca juga: Kabar Gembira! Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Masa Libur Lebaran

Ia merasa sangat beruntung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terlebih dengan kondisi pelayanan di luar wilayah domisili terdaftarnya.

“Memang saya ada riwayat diabetes melitus. Di UGD RSUD Merauke, saya langsung dilayani petugas medis. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar saya dirawat inap," jelas Bado Dg.Lewa

Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya

"Proses pendaftarannya hanya memperlihatkan kartu JKN dan tidak ada syarat lain. Mudah sekali," katanya.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang telah menyelenggarakan Program JKN, seingga saya bisa tetap berobat meski di luar daerah,” ujar Bado Dg.Lewa. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat