visitaaponce.com

DPR Soroti Kondisi Peralatan danUsia Pensiun Personel Basarnas Kalsel

DPR Soroti Kondisi Peralatan dan Usia Pensiun Personel Basarnas Kalsel
Ketua Tim Kunspik Komisi V DPR RI Sri Rahayu saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan dengan Basarnas di Kalsel, Kamis (22/6).(Ist/DPR)

TIM Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Tim Kunspik Komisi V DPR RI Sri Rahayu menyoroti tiga poin dalam kunjungan ke Basarnas Kalsel tersebut. Hal itu mulai dari kondisi peralatan, kerja sama dengan pemda setempat maupun pemerintah pusat, hingga usia pensiun personel Basarnas.

Ia mencontohkan salah satu jabatan Marsekal di TNI AL (militer) yang ketika ditugaskan sebagai personel Basarnas menjabat sebagai Eselon II (sipil).

Baca juga: 2 WNA Terseret Arus di Pantai Kelingking Bali, 1 Ditemukan Meninggal

Jika mengikuti ketentuan di TNI, maka seorang personel pensiun di usia 58 tahun. Namun, tambahnya, jika mengikuti ketentuan di jabatan sipil, seperti Basarnas, maka usia pensiun di 60 tahun.

Seharusnya, menurut Sri, ketika seorang militer ditugaskan ke jabatan sipil, maka usia pensiunnya harus mengacu kepada jabatan yang baru di sipil.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Kelembagaan dan Koordinasi Penanggulangan Bencana

“Sehingga ini yang harus diperjuangkan termasuk dengan personilnya. Termasuk tadi personelnya juga memang memerlukan tambahan-tambahan dan juga status yang jelas di Basarnas khususnya di Kalimantan Selatan," jelasnya.

"Mungkin tidak hanya di Kalimantan Selatan untuk personil ini yang selain kurang juga mungkin statusnya juga perlu diperjuangkan,”ujar Sri Rahayu usai mengikuti Kunspik ke Basarnas di Kalsel, Kamis (22/6). (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat