visitaaponce.com

Kisruh PPDB, Kemendikbud-Ristek Didesak Segera Bentuk Satgas

Kisruh PPDB, Kemendikbud-Ristek Didesak Segera Bentuk Satgas
Ilustrasi PPDB(Antara )

PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan mendesak agar pemerintah pusat segera merespons polemik pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia meminta agar pemerintah pusat segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kekacauan sistem PPDB di berbagai daerah.

Satgas itu, kata dia, berisi kepala daerah setempat dan melibatkan unsur stakeholder pendidikan seperti pegiat pendidikan, unsur kampus, kepolisian hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk turut mengawasi pelaksanaan PPDB. Cecep juga menyayangkan respons dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek masih sangat minim. Ia juga menyesalkan belum adanya tindakan yang solutif untuk meredam keributan terkait PPDB di masyarakat.

“Memang ini harus menjadi persoalan serius dan isunya harus ditarik menjadi isu nasional. Kalau sudah jadi isu nasional, Kemendikbud bersama dengan pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya harus segera membentuk satgas untuk mengevaluasi,” kata Cecep kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).

Baca juga: Tanggapi Kisruh PPDB, Kepala Daerah Kena 'Sentil' Jokowi

“Orang Kemendikbud harus responsif, harus segera merespons. Meski ini kewenangan daerah, tetapi ini sudah jadi isu nasional. Harus turun tangan segera,” tambahnya.

Selain itu, Cecep juga mengusulkan agar dalam pelaksanaan PPDB di tahun berikutnya ada semacam masa sanggah untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk protes dan menyampaikan aduan kepada pihak panitia PPDB. Hal itu, kata Cecep demi meminimalisir aksi massa yang terjadi di beberapa daerah seperti saat ini.

Baca juga: Sistem PPDB Amburadul karena Pemerintah tidak Jalankan Kewajiban Konstitusional

“Kalau ada masa sanggah itu nanti masyarakat ada ruang untuk pengaduan. Diberi waktu bagi mereka yang tidak puas dengan keputusan zonasi, misalnya. Itu bisa dilakukan. Masa sanggah mungkin beri waktu sekitar seminggu atau dua minggu. Diberikan saja waktu untuk itu. Kalau sudah tidak ada komplain, ya sudah ditutup. Harus ada masa koreksi. Tidak perlu ada demo. Setelah panitia PPDB menerima sanggahan, pengaduan atau protes, nanti diselesaikan oleh panitia. Setelah itu ada verifikasi lapangan,” jelas Cecep.

“Itulah pentingnya satgas dan masa sanggah ya. Tugas dan fungsinya penting. Saya memperoleh informasi memang banyak dugaan kecurangan seperti titip-titipan dari berbagai oknum. Kalau ada pengawasan dari satgas diharapkan modus titipan itu tidak terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto saat dimintai tanggapan terkait kisruh PPDB di masyarakat mengatakan pihaknya senantiasa mendengar dan menampung masukan dari berbagai pihak untuk semakin meningkatkan layanan PPDB ke depannya.

“Kami menerima masukan dari berbagai pihak demi meningkatkan layanan PPDB ke depan. Kebijakan PPDB saat ini merupakan upaya bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerataan akses bagi seluruh peserta didik guna mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” kata dia. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat