visitaaponce.com

Inggris Harus Kembalikan 40 Manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II

Inggris Harus Kembalikan 40 Manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
Keluarga Besar Trah Sri Sultan HB II di bawah Yayasan Vasiatti Socaning Lokika minta Inggris kembalikab manuskrip Sri Sultan HB II(dok ist )

INDONESIA berhak meminta kembali aset dan 40 manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dari Keraton Yogyakarta dalam Perang Sepehi atau Geger Sepoy pada Juni 1812.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti dan penulis sejarah Lilik Suharmaji. "Bila demi nasionalime atau kepetingan nasional maka Indonesia berhak meminta aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II dari Inggris," kata Lilik pengarang buku Geger Sepoy, Jumat (4/8).

"Pasalnya, aset dan manuskrip tersebut bisa menjadi sarana untuk pembelajaran tentang masa lalu dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang Indonesia, terutama Keraton Yogyakarta," lanjutnya.

Masalahnya, menurut Lilik, apakah Inggris mau begitu saja mengembalikan aset dan manuskrip asli milik Sri Sultan HB II tersebut. Pasalnya, beberapa waktu lalu Inggris pernah mengembalikan aset dan manuskrip kepada Keraton Yogyakarta tapi hanya dalam bentuk digital pada tahun 2019.

"Kedua, bila aset dan manuskrip dikembalikan oleh Inggris maka perlu dipikirkan bagaimana cara menyimpan artefak bersejarah tetap awet tersimpan di Indonesia. Indonesia harus memiliki tempat dan teknologi yang memadai agar aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II tetap terpelihara dan tidak rusak," ujar Lilik.

Selain berbicara soal pengembalian aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II, Lilik juga menyatakan bahwa Sri Sultan HB II layak untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional. Ia menilai Sri Sultan HB II merupakan figur anti kolonial dan hal ini sudah diperlihatkan sejak dia menjadi seorang putra mahkota.

Sikap Anti Penjajah

Sikap anti penjajah dan perlawanan Sri Sultan HB II itu akhirnya berujung pada Perang Sepehi atau Geger Spoy. Pada perang itu,  Keraton Yogyakarta diserbu dan dijarah tentara Inggris yang kala itu dipimpin Sir Thomas Stamford Raffles yang bertindak sebagai Gubernur Jenderal Kerajaan Inggris di Hindia Belanda.

"Penetapan Sri Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional sebenarnya tinggal tergantung pada political will Pemerintah Indonesia saat ini," papar Lilik.

baca juga: UIN Syarif Hidayatullah Selamatkan Naskah Kuno di Sumatra Barat

Sementara itu  Keluarga Besar Trah Sri Sultan HB II yang kini bernaung di bawah Yayasan Vasiatti Socaning Lokika menyatakan bahwa mereka terus berjuang dan mengupayakan agar aset dan manuskrip Sri Sultan HB II dikembalikan ke Indonesia.

Keluarga  Besar Trah Sri Sultan HB II  telah melakukan pendekatan dan koordinasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kedutaan Besar Indonesia untuk Kerajaan Inggris.

"Kami juga sudah mengirimkan surat resmi permohonan kepada penguasa Kerajaan Inggris, Raja Charles III, untuk mengembalikan 40 aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II yang kini berada di Inggris,” ujar Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasiatti Socaning Lokika, di Jakarta.

Fajar Bagoes Poetranto menyatakan bahwa Keluarga Trah Sri Sultan HB II telah bekerja sama Rumah Studi Jawa Makaradhvaja mengembangkan Pusat Skriptorium naskah naskah klasik kuno dari abad 16 sampai dengan abad 18. Selain itu, mereka siap berkolaborasi dengan Museum Nasional.

Trah Sri Sultan HB II ingin dalam proses pengembalian 40 (repatriasi) manuskrip karya Sri Sultan HB II itu terjadi secara unilateral antara pihak Trah Sri Sultan HB II dengan Kerajaan Inggris. Artefak, terutama 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II, dikembalikan Kerajaan Inggris dalam bentuk aslinya dan bukan digital.

Bagoes Poetranto kembali menegaskan bahwa Trah Sri Sultan HB II mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi upaya pengembalian aset, manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II sesuai ketentuan undang-undang repatriasi yang berlaku.

Repatriasi barang-barang bersejarah sudah dilakukan sejah tahun 1970-an. Hinggi kini bila ditotal sudah ada 1500 koleksi bersejarah yang kembali ke tanah air. Benda bersejarah tersebut juga diatur dalam undang-undang antara lain UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat