Inggris Harus Kembalikan 40 Manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
![Inggris Harus Kembalikan 40 Manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a5248cc45898281a4bb0ddbea31b7cda.jpeg)
INDONESIA berhak meminta kembali aset dan 40 manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dari Keraton Yogyakarta dalam Perang Sepehi atau Geger Sepoy pada Juni 1812.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti dan penulis sejarah Lilik Suharmaji. "Bila demi nasionalime atau kepetingan nasional maka Indonesia berhak meminta aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II dari Inggris," kata Lilik pengarang buku Geger Sepoy, Jumat (4/8).
"Pasalnya, aset dan manuskrip tersebut bisa menjadi sarana untuk pembelajaran tentang masa lalu dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang Indonesia, terutama Keraton Yogyakarta," lanjutnya.
Masalahnya, menurut Lilik, apakah Inggris mau begitu saja mengembalikan aset dan manuskrip asli milik Sri Sultan HB II tersebut. Pasalnya, beberapa waktu lalu Inggris pernah mengembalikan aset dan manuskrip kepada Keraton Yogyakarta tapi hanya dalam bentuk digital pada tahun 2019.
"Kedua, bila aset dan manuskrip dikembalikan oleh Inggris maka perlu dipikirkan bagaimana cara menyimpan artefak bersejarah tetap awet tersimpan di Indonesia. Indonesia harus memiliki tempat dan teknologi yang memadai agar aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II tetap terpelihara dan tidak rusak," ujar Lilik.
Selain berbicara soal pengembalian aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II, Lilik juga menyatakan bahwa Sri Sultan HB II layak untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional. Ia menilai Sri Sultan HB II merupakan figur anti kolonial dan hal ini sudah diperlihatkan sejak dia menjadi seorang putra mahkota.
Sikap Anti Penjajah
Sikap anti penjajah dan perlawanan Sri Sultan HB II itu akhirnya berujung pada Perang Sepehi atau Geger Spoy. Pada perang itu, Keraton Yogyakarta diserbu dan dijarah tentara Inggris yang kala itu dipimpin Sir Thomas Stamford Raffles yang bertindak sebagai Gubernur Jenderal Kerajaan Inggris di Hindia Belanda.
"Penetapan Sri Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional sebenarnya tinggal tergantung pada political will Pemerintah Indonesia saat ini," papar Lilik.
baca juga: UIN Syarif Hidayatullah Selamatkan Naskah Kuno di Sumatra Barat
Sementara itu Keluarga Besar Trah Sri Sultan HB II yang kini bernaung di bawah Yayasan Vasiatti Socaning Lokika menyatakan bahwa mereka terus berjuang dan mengupayakan agar aset dan manuskrip Sri Sultan HB II dikembalikan ke Indonesia.
Keluarga Besar Trah Sri Sultan HB II telah melakukan pendekatan dan koordinasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kedutaan Besar Indonesia untuk Kerajaan Inggris.
"Kami juga sudah mengirimkan surat resmi permohonan kepada penguasa Kerajaan Inggris, Raja Charles III, untuk mengembalikan 40 aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II yang kini berada di Inggris,” ujar Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasiatti Socaning Lokika, di Jakarta.
Fajar Bagoes Poetranto menyatakan bahwa Keluarga Trah Sri Sultan HB II telah bekerja sama Rumah Studi Jawa Makaradhvaja mengembangkan Pusat Skriptorium naskah naskah klasik kuno dari abad 16 sampai dengan abad 18. Selain itu, mereka siap berkolaborasi dengan Museum Nasional.
Trah Sri Sultan HB II ingin dalam proses pengembalian 40 (repatriasi) manuskrip karya Sri Sultan HB II itu terjadi secara unilateral antara pihak Trah Sri Sultan HB II dengan Kerajaan Inggris. Artefak, terutama 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II, dikembalikan Kerajaan Inggris dalam bentuk aslinya dan bukan digital.
Bagoes Poetranto kembali menegaskan bahwa Trah Sri Sultan HB II mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi upaya pengembalian aset, manuskrip dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II sesuai ketentuan undang-undang repatriasi yang berlaku.
Repatriasi barang-barang bersejarah sudah dilakukan sejah tahun 1970-an. Hinggi kini bila ditotal sudah ada 1500 koleksi bersejarah yang kembali ke tanah air. Benda bersejarah tersebut juga diatur dalam undang-undang antara lain UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (N-1)
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Dukung Upaya Pengembalian Aset dan Manuskrip HB II
Trah Sultan HB II akan Gugat Pemerintah Inggris Terkait Geger Sepehi 1812
Meneguhkan Moderasi Beragama Lewat Pendalaman Manuskrip Nusantara
Trah HB II Tagih Aset Keraton Yogya yang Dirampas Inggris saat Geger Sepehi
Anak Muda Jogja Tertarik dengan Naskah Kuno
Pameran Manuskrip Minangkabau, Tampilkan Puluhan Koleksi Berharga
Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich Town untuk Liga Inggris Musim 2024/2025
Kalahkan Petenis Meksiko, Raducanu Akui Termotivasi Timnas Inggris di Piala Eropa 2024
Gara-gara Selebrasi saat Lawan Slovakia, Jude Bellingham Terancam Kena Sanksi
Gareth Southgate Perbaiki Strategi Tendangan Penalti Inggris
Penonton Ricuh, Foo Fighters Hentikan Konser di Birmingham Inggris
Jamie Carragher tak Yakin Inggris Bisa Juara Euro 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap