visitaaponce.com

Sebabkan Kebakaran di 3 Ribu Hektare Lahan Sawit, PT Kumai Sentosa Harus Bayar Ganti Rugi Rp175 Miliar

Sebabkan Kebakaran di 3 Ribu Hektare Lahan Sawit, PT Kumai Sentosa Harus Bayar Ganti Rugi Rp175 Miliar
Ilustrasi kebakaran lahan(Antara)

PT Kumai Sentosa harus membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui rekening kas negara sebesar Rp175 miliar akibat kebakaran lahan di lokasi sawit seluas 3.000 hektare yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup.

Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Ketua Majelis Dr Yakup Ginting, SH.,CN.,M.Kn, Hakim Anggota Dr. Drs M. Yunus Wahab,S.H.,M.H dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum pada tanggal 18 Juli 2023 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KLHK.

Seperti diketahui, kebakaran lahan yang terjadi di area konsesi PT KS menimbulkan keresahan masyarakat luas, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas dan menghambat komitmen dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

Baca juga: Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

“Putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," beber Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Seperti diketahui, sebelumnya gugatan Menteri LHK melawan PT KS didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 16 November 2020 atas dasar terjadinya kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus perkara nomor: 39/Pdt.G/LH/2020/PN.PBu tanggal 23 September 2021 dengan amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp175.179.930.000,- dan menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.

Baca juga: Usai Upacara HUT RI, Menteri LHK Rapat Bahas Polusi Udara Jabodetabek

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang kemudian disusul dengan upaya hukum banding PT KS. Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutus perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK yang dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari terbanding/pembanding semula penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi. Namun, pada tingkat kasasi ini, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK.

Lalu keberatan atas berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK mengajukan permohonan PK ke MA yang kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023 diputus dengan mengabulkan PK yang dilakukan KLHK.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS supaya proses eksekusi dapat segera dilaksanakan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup.

"Melalui teknologi termasuk penggunaan satelit, kami akan memonitor lokasi-lokasi yang terbakar. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami baik penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata, penyelesaian sengketa lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat