Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Rilis Aturan Baru Klaim Pelayanan Pasien Covid-19
DALAM Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur hubungan hukum peralihannya dari pandemi ke arah endemi termasuk dalam klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan pasien covid-19.
Bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap dapat mengajukan klaim pembiayaan pelayanan covid-19 sesuai dengan ketentuan.
"Tentu rumah sakit-rumah sakit harus diberikan ruang hubungan hukumnya namun masih menangani pasien yang dirawat sebelum Kepres 17/2023 berlaku. Sehingga ini benar-benar diatur sehingga pasien-pasien yang masuk harus diselesaikan dulu pelayanannya dan rumah sakit tetap dapat diajukan klaim," kata Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8).
Baca juga : Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menurun
Kemudian setelah ditetapkannya Perpres 17/2023 bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang dirawat pada paling 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease.
"Setelah 31 Agustus 2023 maka untuk klaim pembiayaan pasien covid-19 tidak bisa lagi diajukan kepada Kementerian Kesehatan dan sudah berlaku pada jaminan BPJS Kesehatan," ujar dia.
Baca juga : Imunisasi Covid-19 akan Ditetapkan Menjadi Imunisasi Program
Ditetapkannya Permenkes 23/2023 diperlukan bagaimana penanggulangan covid-19 secara menyeluruh dan berkesinambungan termasuk dukugan lintas sektor, pemerintah daerah, dan stakeholder lain guna mencegah dan menanggulangi covid-19.
"Karena kita mewaspadai adanya kasus covid-19 ini ke depannya memang WHO sudah menegaskan terkait pencabutan pandemi. Permenkes ini juga akan menjadi acuan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, fasilitas layanan kesehatan, dan masyarakat dalam penanggulangan covid-19," ungkap dia.
Substansi yang diatur yaitu pedoman penanggulangan covid-19 yang harus dilakukan pada masa endemi dalam rangka meminimalisir. Adapun kegiatannya antara lain promosi kesehatan, pelaksanaan surveilans, pelaksanaan imunisasi, manajemen klinis penataan klinis jika ditemukan kasus sampai dengan pengelolaan limbah.
Pengaturan berikutnya yang diatur mengenai sumber daya dari manusia, obat, vaksin, sistem informasi, dan pendanaan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Belum Ada Covid-19 JN.1, Semarang Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan
WHO Sebut Covid-19 JN.1 Lebih Menular
Kasus Covid-19 Meningkat, Orang dengan Komorbid perlu Waspada
Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia Diakibatkan Subvarian EG.5 dan EG.2
Polda Metro Jaya, ABM, dan GoTix Gelar Vaksinasi Booster Selama Sebulan
Kasus Covid-18 Aktif Naik, Perlu Tahu Ciri Omikron dan Pencegahannya
Muhammadiyah: Terjebak Klaim Ahlussunnah Tuduh Syiah tidak Bikin Rumah Sakit
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Tim Medis Mulai Evakuasi Pasien Rumah Sakit Eropa Gaza
BRIN-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MRI di Indonesia
Rumah Sakit Al-Amal di Khan Younis Penuh Sesak Setelah Perintah Evakuasi dari Tentara Israel
Putri Anne Berbicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Berkuda
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap