Pemerintah Terapkan Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi
![Pemerintah Terapkan Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/2ef584265a51e01ee080a31d0d979d79.jpeg)
PEMERINTAH menegaskan komitmennya menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upayanya dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Jadi Opsi Mengurangi Polusi Udara
"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung hukuman serius," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Transportasi publik, solusi perangi polusi, Senin (18/9).
Ridho menambahkan pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha di Jabodetabek, 59 di antaranya memiliki emisi tinggi, sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.
Kementerian LHK lalu mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Selain itu, ada 9 sanksi administrasi yang diberlakukan, serta dua pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi serta 10 dalam pengawasan.
Baca juga: Jangan Salah, Polusi Udara Tidak Hanya Terjadi Di Luar Ruangan
“Tindakan Kementerian LHK ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai Pasal 22 angka 17 UU 6/2023. Menteri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Sanksi yang diberlakukan mulai dari administratif hingga pidana. Sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan.
Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main menjaga lingkungan dan kualitas udara lebih baik. Pencemaran udara ialah masalah serius, dan tindakan tegas perlu untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.
Baca juga: Satgas Pengendalian Polusi DKI Klaim Lebih dari 1 Juta Mobil Telah Diuji Emisi
Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya menangani perusahaan besar, tapi juga pengawasan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pengawasan pada UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat. Contohnya, kasus usaha pembuatan tahu di Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.
Meski terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara.
Tindakan pengawasan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Suku Dinas LH DKI Jakarta Timur bersama Satpol PP adalah langkah positif.
Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok itu, tapi juga mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas lebih ramah lingkungan. "Ini positif mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.
Dengan penegakan hukum kuat, ditambah fungsi pengawasan ketat, diharapkan kalangan usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap