visitaaponce.com

Pemerintah Terapkan Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

Pemerintah Terapkan Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.(Ist)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upayanya dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Jadi Opsi Mengurangi Polusi Udara

"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung hukuman serius," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Transportasi publik, solusi perangi polusi, Senin (18/9).

Ridho menambahkan pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha di Jabodetabek, 59 di antaranya memiliki emisi tinggi, sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

Kementerian LHK lalu mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selain itu, ada 9 sanksi administrasi yang diberlakukan, serta dua pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi serta 10 dalam pengawasan.

Baca juga: Jangan Salah, Polusi Udara Tidak Hanya Terjadi Di Luar Ruangan

“Tindakan Kementerian LHK ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai Pasal 22 angka 17 UU 6/2023. Menteri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Sanksi yang diberlakukan mulai dari administratif hingga pidana. Sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan.

Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main menjaga lingkungan dan kualitas udara lebih baik. Pencemaran udara ialah masalah serius, dan tindakan tegas perlu untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.

Baca juga: Satgas Pengendalian Polusi DKI Klaim Lebih dari 1 Juta Mobil Telah Diuji Emisi

Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya menangani perusahaan besar, tapi juga pengawasan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pengawasan pada UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat. Contohnya, kasus usaha pembuatan tahu di Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.

Meski terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara.
Tindakan pengawasan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Suku Dinas LH DKI Jakarta Timur bersama Satpol PP adalah langkah positif.

Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok itu, tapi juga mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas lebih ramah lingkungan. "Ini positif mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.

Dengan penegakan hukum kuat, ditambah fungsi pengawasan ketat, diharapkan kalangan usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat