visitaaponce.com

ALPHI Jalin Kolaborasi Multi Pihak Perkuat Ekosistem Halal Indonesia

ALPHI Jalin Kolaborasi Multi Pihak Perkuat Ekosistem Halal Indonesia
Diskusi yang digelar ALPHI mengenai ekosistem halal(Dok. ALPHI)

ASOSIASI Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Salah satunya dengan menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk “Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim".

“Tema ini dalam rangka menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Ketua ALPHI Elvina A Rahayu dalam keterangannya.

Berdasarkan data Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tercatat ada berjumlah 64 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia, dengan 1 LPH eksisting kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama.

Baca juga : Raih Sertifikasi Halal, Tokyo Belly Terus Perkuat Citra di Daerah

Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat. Sedangkan ALPHI saat ini beranggotakan 57 LPH. 

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasçaterbitnya  UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD).

Baca juga : Indonesia Setara Bawa Produk UMKM ke Pasar Halal Internasional Terbesar di Dunia 

"Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal. Kita berharap output dari skema yang berbeda tentunya akan memberikan outcome yang sama yaitu Jaminan Produk Halal pada Konsumen Muslim," imbuh Elvina.

Elvina menegaskan, ALPHI memiliki misi menjadikan LPH yang andal (kompeten) dan terpercaya (amanah dan akuntabel) dalam rangka menjadi saksi ulama dalam proses produk halal untuk memberikan jaminan produk halal pada konsumen. Karena itu, sinergi ALPHI dengan para stakeholder dalam rantai proses sertifikasi dan pelaku usaha dan masyarakat konsumen menjadi hal krusial.

"Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan," tutur Elvina.

FGD dan Workshop itu juga dalam rangka memberikan input pada pemerintah terkait keberadaan UU Nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021. 

Berdasarkan data yang bersumber dari State of the Global Islamic Economy Report 2022-Unlocking Opportunity, 85 persen dari produsen dunia adalah negara yang notabenenya adalah non muslim. 

Sementara penduduk Muslim di dunia ada sekitar 1.9 Miliar atau 30 persen dari total populasi dunia yang melakukan transaksi perdagangan sekitar 20 % dari global food trade.

Indonesia termasuk di antara 4 negara teratas dalam ekosistem ekonomi Islam yang kuat, posisi teratas sebagai negara food consumer market (2021) dengan nilai pembelanjaan US$145,7 milyar, posisi 7 dari 10 negara pengekspor pangan halal ke negara OKI, posisi 2 dari 10 negara OKI yang melakukan import produk halal.

Sejalan dengan harapan Bapak Wakil Presiden RI, Prof KH. (HC) Maruf Amin agar FGD ini bisa memberikan solusi penyelesaian hambatan dalam proses sertifikasi, terutama hambatan kerja yang dirasakan LPH agar bisa berkontribusi secara nyata pada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2023 serta wajib halal di 2024 dan pada akhirnya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia," pungkas Elvina. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat