visitaaponce.com

Hak Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipenuhi dan Dilindungi

Hak Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipenuhi dan Dilindungi
Ilustrasi(Thinkstock)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Koordionator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah Kabupaten Cilacap, aparat penegak hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa di Cilacap melakukan rapat koordinasi bersama untuk menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya yang sedang viral di media sosial.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan anakd engan konflik hukum (AKH). Selain itu, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan.

“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Kementerian PPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Purwianti di Jakarta, Senin (2/10).

Baca juga: Perlu Restorasi Sistem Pendidikan untuk Atasi Masalah Perundungan di Sekolah

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa semua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dipenuhi dan dilindungi hak-hak mereka, termasuk bagi AKH yang melakukan perundungan sekalipun.

“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023,” terang Diyah.

Baca juga: Marak Perundungan di Kalangan Pelajar, KPAI: Sinyal Kemunduran Sistem Pendidikan Indonesia

Adapun, Kemenko PMK selaku pengampu mandat koordinasi lintas sektor bidang pembangunan manusia melihat pemerintah daerah sudah mampu berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan perlindungan anak yang ada.

Pelaksanaan penanganan sudah relatif on the track karena aparat penegak hukum sudah mengerti tentang Konvensi hak Anak (KHA). Itu terlihat ketika APH telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak AKH dan keluarganya dengan baik. Ini menandakan dengan penanganan yang cepat, Cilacap dapat menjadi percontohan yang baik untuk daerah lain dalam penanganan kasus ABH,” kata perwakilan Kemenko PMK, Imron Rosadi.

Secara keseluruhan, penanganan ABH dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat UU SPPA dan KHA. Masyarakat diharapkan untuk percaya dengan sistem dan ke depannya terus berpartisipasi dalam sistem perlindungan anak. Utamanya, lanjut dia, adalah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi yang ramah anak dan tanpa kekerasan atau dikenal dengan disiplin positif, mulai dari dalam keluarga, di tingkat sekolah, hingga masyarakat. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat