visitaaponce.com

Kemendikbud Tetapkan 15 Cagar Budaya dan 213 Warisan Budaya Tak Benda

Kemendikbud Tetapkan 15 Cagar Budaya dan 213 Warisan Budaya Tak Benda
Tradisi Ujung di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya melestarikan dan melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya baik Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN) dan juga Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb).

Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI, Judi Wahjudin mengatakan selama tahun 2023, telah ada 15 Cagar Budaya dan 213 Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan melalui sertifikasi yang secara resmi akan diberikan Rabu (25/10) mendatang.

“Penetapan Warisan Budaya baik Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional tidak selesai hanya sampai ditetapkannya sebagai warisan budaya nasional, namun perlu tindak lanjut yang nyata agar warisan budaya yang ada di nusantara tetap terlindungi,” ujar Judi dalam Seminar Perlindungan Warisan Budaya Indonesia: Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada (24/10).

Baca juga: Dirjen Diksi Serahkan SK Kemendikbudristek untuk Politeknik OTC Bali

Judi mengatakan bahwa seminar tersebut menjadi sebuah wadah untuk mempertemukan berbagai pemangku kebudayaan guna menindaklanjuti proses penetapan dan kegiatan perlindungan warisan budaya,

“Diharapkan, ada titik temu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kebudayaan di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari proses penetapan, kegiatan perlindungan Warisan Budaya,” ungkapnya.

Acara seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023, yaitu sebuah bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Baca juga: Kemendikbudristek Gandeng 227 Perguruan Tinggi untuk Dukung Program Praktisi Mengajar

Diketahui, warisan budaya dapat berupa takbenda (intangible), seperti cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian.

Ada pula warisan budaya bersifat benda (tangible) seperti manuskrip atau naskah kuno, prasasti, bangunan, lokasi, satuan ruang geografis, dan sebagainya. Warisan Budaya Indonesia inilah yang dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dari ambang kepunahan.

Judi menjelaskan bahwa Warisan Budaya Tak Benda tersebut mencakup 5 domain yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan langkah awal dalam implementasi pelestarian Warisan Budaya Indonesia.

“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja, namun yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi kedepan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” ujar Judi.

Judi mengharapkan adanya kongres dan penetapan warisan budaya Indonesia dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, baik untuk pemilik kebudayaan maupun masyarakat.

“Warisan budaya nasional harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat baik pemilik budaya maupun untuk masyarakat luas serta tidak hilang ditelan zaman,” ungkapnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat