visitaaponce.com

Universitas Pamulang Beri Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Labuan

Universitas Pamulang Beri Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Labuan
Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Banyu Biru, Labuan, Banten.(Ist)

PROGRAM Studi Magister Hukum Universitas Pamulang memberikan edukasi bagi masyarakat Desa Banyu Biru, Labuan, Banten, agar lebih sadar atas hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Edukasi itu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) Magister Hukum Universitas Pamulang untuk membantu masyarakat dalam suatu aktivitas tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Baca juga: Guru Besar Hukum Untar : Hukum Kepailitan Lindungi Pelaku Usaha dan Investor

"PKM ini merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pendidikan dan penelitian. Program PKM oleh mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang khususnya Magister Hukum ini diharapkan bisa berkelanjutan bagi kemajuan bersama," kata Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Universitas Pamulang Dr RR Dewi Anggraeni SH MH melalui siaran persnya, Kamis (2/11).

Dia menjelaskan ada lima topik seminar hukum yang disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yakni dampak hukum penyalahgunaan narkoba, akibat hukum rendahnya pendidikan dan pentingnya pendidikan formal, serta pernikahan di bawah umur dan akibat hukumnya menurut undang-undang.

"Selanjutnya, optimalisasi perlindungan hukum dan konsumen, serta sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui sertifikasi tanah," kata Dewi.

Baca juga: Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Jamin Ginting Sampaikan Urgensi UU Perampasan Aset

Hadir dalam seminar itu, sekitar 100 warga Desa Banyu Biru, Kepala Desa Banyu Biru Ahmad Hidayat Nur, dan Ketua Yayasan Anwarul Huda Ustaz Muhammad Hafidz Kudrotillah.

Kegiatan PKM ini diprakarsai 24 mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang serta dibantu tujuh dosen pembimbing yaitu Prof Dr Oksidelfa Yanto, Dr Taufik Kurrohman, Dr Kartono, Dr Samuel Soewita, Dr Dodi Sugianto, Dr Eka M Wulansari, dan Dr Joko Risyono SH MH.

“Acara ini dilakukan di Labuan, Banten, untuk menambah wawasan dan ilmu masyarakat Desa Banyu Biru mengenai hukum. Mahasiswa juga bisa terjun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum," ujar Humas PKM Magister Hukum Universitas Pamulang Esti Pramestiari SSos MSi.

Baca juga: Penerapan Hukum Persaingan Usaha Dinilai belum Maksimal

Dr Kartono, salah satu dosen pembimbing PKM, mengatakan fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat bisa jadi kajian bagi mahasiswa sehingga bisa menemukan solusi terbaik.

"Dengan penelitian empiris juga ditemukan data-data di masyarakat yang bisa dikembangkan kembali secara teoritis. Selain itu, bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat agar mematuhi aturan berlaku," ujarnya.

Dosen dan pembimbing lainnya, Dr Dodi Sugianto, mengapresiasi PKM terutama dari lima materi yang disampaikan amat berguna bagi masyarakat.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pamulang Prof Dr Oksidelfa Yanto SH MH berharap kegiatan PKM bisa membangun lingkungan masyarakat desa yang lebih sejahtera dan adil.

Kepala Desa Banyu Biru Ahmad Hidayat Nur berharap ke depannya masyarakat Desa Banyu Biru tetap mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis dari mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang.

Terkait itu, Ketua Pelaksana PKM Kahfi Permana SH mengatakan mahasiswa terus memberikan kontribusi dan bantuan hukum secara berkesinambungan bagi masyarakat Desa Banyu Biru, Labuan, Banten. (RO/S-2) 
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat