Perburuan Satwa Langka Tinggi karena Rendahnya Hukuman bagi Pelaku
Yayasan konservasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menegaskan bahwa praktik perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius sehingga dibutuhkan komitmen konkret dari pemerintah untuk menghentikannya.
"Terus terang, susah berbicara tentang fenomena ini. Kami prihatin sekali dan menganggapnya kejahatan serius," kata Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia Aditya Bayunanda di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, perburuan menjadi kejahatan serius karena memiliki dampak buruk yang begitu besar. Itu bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies tertentu namun juga mengganggu rantai ekosistem di hutan.
Baca juga: Pelestarian Badak Sumatra di Kalimantan Dilakukan Lewat Bayi Tabung
Gangguan tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal yang umum dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya, kebun warga rusak akibat hama babi. Poplulasi babi meningkat karena keberadaan pemangsanya, yakni harimau, kian langka akibat perburuan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia. Meski tidak secara spesifik menyebutkan jenis satwa yang menjadi korban, data tersebut setidaknya menunjukkan alasan keprihatinan WWF Indonesia.
Baca juga: Siantar Zoo Punya Satu Warga Baru, Susanti si Anak Tapir
Aditya mengatakan praktik perburuan liar masih terus terjadi karena sangat rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku.
Perburuan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Di beleid tersebut, pelaku hanya dikenai sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Itu pun bisa remisi. Bisa-bisa sisa hukumannya dua atau hanya satu tahun penjara. Hukuman ini terlalu lunak dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan. Itu tidak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat," tegas Aditya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Polres Tasikmalaya Gagalkan Penjualan 22 Kancil
Aurelie Moeremans Kembalikan Burung Peliharaan ke Penangkaran
Wow Burung Langka dari Kolombia ini Pamerkan Bulu Jantan dan Betina
Ikan Pari Jawa Resmi Punah, Peringatan Kepunahan Pertama akibat Aktivitas Manusia
Conservation Goes To School, PHR Ajak Anak-anak Lestarikan Gajah dan Hutan Riau
Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat
Orang Utan Muncul di Tabalong, BKSDA Himbau Masyarakat Tidak Memburu
Anak Gajah Mati Akibat Terkena Jeratan di Taman Nasional Teso Nilo Riau
Studi: Perburuan Ilegal terhadap Harimau Bangladesh makin Parah
Perburuan Liar Terus Terjadi, Gajah Sumatra Terancam Punah di Riau
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap