visitaaponce.com

Pelaku KDRT Perlu Jalani Hukuman Sekaligus Rehabilitasi

Pelaku KDRT Perlu Jalani Hukuman Sekaligus Rehabilitasi
Ilustrasi KDRT(Dok MI )

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tewasnya empat orang anak di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kriminolog Reza Indragiri mengungkapkan, perlu dicari tahu tentang kondisi bahkan masalah mental yang dialami pelaku. Entah itu depresi ataupun adiksi terhadap obat-obatan.

“Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, perlu dihukum mati,” kata Reza saat dihubungi, Kamis (7/12).

Menurut Reza, kejadian KDRT yang terjadi itu berkaitan dengan tanda-tanda suicide epidemic. Dalam kasus KDRT tersebut, Reza melihat ada tanda bahwa pelaku sebenarnya mencoba untuk bunuh diri, tapi gagal.

Baca juga: Polisi Perlu Bergerak Cepat Tindak Aduan KDRT

“Dengan asumsi ini merupakan satu kasus yang menandai suicide epidemic dan bertalian dengan KDRT, maka tidak cukup lagi penyikapan kasus per kasus. Butuh program berskala luas untuk mengatasi KDRT dan bunuh diri,” ucap Reza.

Bagi dia, hukuman berupa penjara bagi pelaku KDRT tidaklah cukup. Ia mengusulkan adanya perlakuan selektif berupa wajib rehabilitasi bagi pelaku. Antara lain anger management dan drug intoxication.

Baca juga: Ayah 4 Bocah yang Tewas dalam Kamar Sempat Minta Dibelikan Mizone 4 Botol

Selain upaya itu, Reza menilai perlu penguatan kapasitas kepolisian dalam menangani kasus KDRT. Ia mengakui tentu tidak mudah dalam praktiknya. Berdasarkan pengamatan Reza, laporan tentang KDRT di Amerika Serikat masuk setiap 3 menit sekali, lalu di Australia masik setiap 2 menit sendiri.

“Di Indonesia saya tidak punya datanya. Perkiraan saya rendah karena masyarakat menganggap KDRT sebagai masalah domestik yang tabu untuk dicampuri. Belum lagi jika khalayak luas mengalami krisis kepercayaan terhadap polisi,” beber Reza.

Namun, berdasarkan catatannya, polisi Indonesia sebenarnya sanggup merespon laporan dalam waktu 16 menit, sejak laporan masuk hingga petugas menjejakan langkah pertamanya di TKP.

“Nah, silakan takar kerja polisi pada kasus ini, yakni UU PKDRT, maka polisi semestinya punya keterampilan khusus dan responsivitas ekstra terhadap KDRT,” beber dia. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat