visitaaponce.com

Ralat Komite Pengawas Pemira IKM UI Perintahkan Tunda Pemilihan BEM

Ralat: Komite Pengawas Pemira IKM UI Perintahkan Tunda Pemilihan BEM
Acara Grand Launching Pemira IKM UI dengan tema “Suara Mahasiswa Suara Masa Depan” yang dilaksanakan pada Jumat, 24 November 2023.(Dok. Suara Mahasiswa Universitas Indonesia/ Miryam Hasudungan S.)

Berita ini kami update karena ada kesalahan penulisan kredit foto yang tertulis Istimewa. Harusnya kredit foto itu dari suaramahasiswa.com karya Miryam Hasudungan S. Demikian kesalahan diperbaiki, dan Redaksi memohon maaf.

 

Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Universitas Indonesia (UI) tengah menyelenggarakan Pemilihan Raya (Pemira) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Sayangnya, proses demokrasi di kampus kuning ini dinodai dugaan kecurangan. Sebab itu Komite Pengawas Pemira IKM UI atau semacam Bawaslunya UI memerintahkan agar proses penyelenggaraan tahapan Pemira IKM UI ditunda.

Awalnya, ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada November 2023. Paslon nomor urut 1: Ammar Motota (FMIPA 2020) dan Wien Muhammad Fathiaturrizqi (Vokasi 2021). Paslon nomor urut 2: Taffi Hensan Kurniawan (FT 2020) dan Anissa Luthfita Yuliana (FKM 2020). Adapun Paslon nomor urut 3: Verrel Uziel (FIA 2020) dan Iqbal Cheisa Wiguna (FT 2020).

Di tengah perjalanan, Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi karena Wakil Calon Ketua BEM dari Pasangan Calon Nomor urut 1 mengundurkan diri. Sehingga tersisa dua paslon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3.  

Baca juga: BEM UI belum Bisa Klarifikasi Penonaktifan Melki

Singkatnya, saat pemungutan suara yang dilakukan secara online, diduga kuat bahwa telah terjadi dugaan kecurangan, dikarenakan telah adanya hasil pemungutan suara yang tersebar sementara hasil pemungutan suara hari terakhir belum dibuka kepada publik secara resmi pada tanggal 23 Desember 2023 kemarin. Sehingga, diduga telah terjadi intervensi pada sistem pemilihan online.

Dugaan adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan selama terjadinya proses Pemira IKM UI 2023 diantaranya mundurnya salah satu paslon tanpa alasan yang jelas, dugaan maraknya politik identitas yang berjalan, bahkan terjadi black campaign selama proses Pemira IKM UI 2023 berlangsung. Yang paling janggal itu ketika akumulasi jumlah suara dari kedua Pasangan Calon sudah bocor, 15 menit sebelum penghitungan suara.

Adapun Komite Pengawas Pemira IKM UI telah menerbitkan Surat Keputusan 26/SK/KPPEMIRA/XII/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 Matahariku Mukhammad pada, Sabtu (23/12) di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: FKM UI dan Dinkes DKI Resmikan Sarana Air Bersih di Kepulauan Seribu

Berdasarkan huru-hara selama proses Pemira IKM UI berlangsung, Komite Pengawas Pemira IKM UI telah menimbang sembilan poin. Yakni, menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IKM UI tentang salah satu paslon yang tidak menerapkan asas luber dan jurdil. Tepatnya berisikan sabotase terhadap sistem yang telah diselenggarakan oleh Panitia Pemira IKM UI.

"Laporan ini mengindikasikan terjadinya tahapan pemungutan suara yang melanggar asas luber dan jurdil. Laporan ini mempunyai potensi implikasi terhadap didiskualifikasinya salah satu peserta Pemira dan/atau didiskualifikasinya Panitia Pemira IKM UI 2023, karena mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemira," bunyi salah satu Surat Keputusan tersebut.

Dalam rangka menjamin iklim penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023 diperlukan tindakan aktif atas proses penyelenggaraan Pemira UI yang sedang berlangsung. Dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, diperlukan pembekuan terhadap penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023. Hal ini semata-mata untuk menjamin kepastian dan kelancaran proses hukum yang terjadi.

Atas pertimbangan itu, Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 memutuskan tiga hal. Pertama, memerintahkan Panitia Pemira IKM UI 2023 untuk menahan seluruh tahapan penyelenggaraan yang sedang terjadi. Kedua, memerintahkan Panitia Pemira IKM UI 2023 untuk menahan tahapan sidang penghitungan suara dan penetapan hasil hingga kasus laporan dugaan pelanggaran Pemira IKM UI selesai dan menghasilkan Surat Putusan yang inkracht.

Ketiga, Surat Keputusan ini bersifat tetap dan mengikat untuk ditindaklanjuti Panitia Pemira IKM UI 2023. Apabila dalam waktu 1x12 jam, terhitung sejak dikeluarkannya surat ini tidak ada tindak lanjut, maka Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 akan mengevaluasi untuk kemungkinan dikeluarkannya surat pembekuan terhadap penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023 yang sedang berjalan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat