visitaaponce.com

Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal TN Lore Lindu Lakukan Perlawanan

Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal TN Lore Lindu Lakukan Perlawanan
Salah satu lokasi tambang emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.(Dok. MI/M Taufan SP Bustan)

BERKAS perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Tersangka E (44), F (44), dan A (54) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di saat yang sama, ketiga tersangka  saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi yaitu E (44), F (44) dan A (54).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar rupiah.

Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Emas di Sulawesi Selatan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga P-21.

Dengan telah selesainya kasus ini hingga P-21 dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, merupakan bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya kami berharap, seluruh tersangka segera diadili dan diserat ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Aswin.

Baca juga : Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Gelar Seminar Peringati Hari Maleo Sedunia

Aswin Bangun menambahkan, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung upaya perlindungan terhadap kawasan TN Lore Lindu ini.

Baca juga : Bertemu Guru Besar UGM, Menteri LHK Minta Masukan Soal Kehutanan Berkelanjutan

"Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau," tegas Aswin.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat