visitaaponce.com

Pemerintah Dukung Pemanfaatan Lampu Hemat Energi untuk Tekan Emisi

Pemerintah Dukung Pemanfaatan Lampu Hemat Energi untuk Tekan Emisi
Sosialisasi Replikasi Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada Alat Penerangan Jalan(dok: ESDM)

Penerapan efisiensi energi di sektor industri dan transportasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan langkah transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE). Salah satunya melalui penggunaan lampu LED pada Alat Penerangan Jalan (APJ).

Kebutuhan APJ yang semakin meningkat dan disertai dengan komitmen pemerintah untuk penghematan energi, menjadi bukti keseriusan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Terkait hal itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui proyek ADLIGHT mengadakan Sosialisasi Replikasi Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada Alat Penerangan Jalan dan Pemanfaatan Lampu LED dalam Negeri, di Jakarta Selasa (6/2).

Baca juga : Milenial Dukung Energi Listrik yang Efisien dan Ramah Lingkungan

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah nara sumber dari internal Kementerian ESDM dan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, danm Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Acara juga dihadiri oleh  perwakilan pemerintah daerah (provinsi, kota, kabupaten) yang memiliki kewenangan dalam tupoksi pengelolaan dan pemeliharaan APJ. Pada acara ini, diangkat success story KPBU APJ di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tim UKPBJ dari sembilan pemerintah daerah tersebut dikumpulkan sebagai salah satu sarana pengembangan kapasitas untuk dapat mereplikasi skema KPBU.

Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM  mengatakan kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memfasilitasi investasi di bidang efisiensi energi, khususnya mendorong investasi di sektor infrastruktur Alat Penerangan Jalan melalui Skema KPBU, serta kontribusi sektor Industri Jasa Keuangan dalam membiayai industri lampu LED dalam negeri untuk pelaksanaan proyek retrofit atau revitalisasi APJ.

Baca juga : Optimalkan Energi Terbarukan, Lembaga Penelitian Indonesia-Amerika Gelar Konferensi Clean EDGE Asia 

Kerangka regulasi KPBU di Indonesia didasarkan pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur serta menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan sarana dan prasarana.

“Penggantian (retrofitting) APJ sebagai salah satu pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, bermanfaat untuk efisiensi anggaran dan reduksi emisi,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, disebabkan penggunaan lampu LED memiliki daya yang jauh lebih efisien dibandingkan lampu Non-LED dengan hasil pencahayaan yang lebih terang. Penggantian APJ konvensional dengan lampu LED yang hemat energi merupakan langkah strategis dalam efisiensi energi sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca juga : Greenpeace: Belum Ada Capres dan Cawapres yang Kedepankan Isu Lingkungan

Menurut kajian Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE, penggantian ini berpotensi menurunkan emisi CO2e sebesar 15 juta ton dan berdampak pada penurunan tagihan listrik serta investasi sebesar Rp7,3 triliun. (M-3)

 

Baca juga : Baru 0,3% Potensi Energi Terbarukan Dimanfaatkan, Indonesia bisa Jadi Pelopor Transisi Energi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat