visitaaponce.com

Aturan Pelaksana UU TPKS Dinilai Kian Mendesak dan Kritis untuk Segera Disahkan

Aturan Pelaksana UU TPKS Dinilai Kian Mendesak dan Kritis untuk Segera Disahkan
RUU TPKS: Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) terkait UU TPKS(ANTARA/ Galih Pradipta)

   PEMERINTAH terus mempercepat pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hingga saat ini pembahasan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) di tingkat panitia antar-kementerian belum selesai secara menyeluruh atau hampir dua tahun setelah UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022.

   Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah mengungkapkan 1 dari 7 aturan pelaksana dari peraturan turunan UU TPKS telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu merupakan Perpres terkait Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.

   “Dari 7 peraturan pelaksana yang dimandatkan, baru satu peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan dan diundangkan berupa Perpres No.9 tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu (Diklat) bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat,” ujar Siti Aminah kepada Media Indonesia pada Selasa (20/1).

Baca juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir

   Melalui data tersebut, pemerintah masih memiliki tugas dan kewajiban untuk mengesahkan 6 peraturan pelaksana yang belum selesai, baik yang masih proses harmonisasi, ataupun yang sudah harmonisasi dan menunggu penomoran di Sekretariat Negara.

   Kendati berkejaran dengan waktu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati memastikan penyusunan peraturan pelaksana dari UU TPKS akan mengakomodasi kepentingan terbaik bagi korban.

   “Kami terus mendorong agar kiranya proses pengesahan aturan turunan UU TPKS bisa dipercepat untuk disahkan, dengan begitu kita semua bisa berharap aturan ini akan lebih memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS untuk melindungi korban dan mempermudah penanganan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Baca juga : Masyarakat Sipil Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Aminah mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang berada pada waktu yang kritis untuk menjalankan mandat UU TPKS terkait menyediakan peraturan pelaksana UU TPKS. Dikatakan bahwa mandat paling lama dari pengesahan aturan pelaksana tersebut yakni 2 tahun sejak aturan diundangkan pada 9 Mei 2022.

   “Dalam waktu yang tersisa ini, kami juga terus mendorong percepatan proses harmonisasi dan pemberian nomor rancangan peraturan, agar mandate UU TPKS dipenuhi dan UU TPKS dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.

   Aminah mengatakan bahwa regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu RPerpres Kebijakan Nasional PTPKS sudah selesai Harmonisasi, RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS sudah selesai Harmonisasi, RPerpres UPTD PPA sudah selesai Harmonisasi dan RPerpres PPT sudah selesai harmonisasi.

Baca juga : Menteri PPA Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU TPKS

   “Ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat dipenuhi baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kami berharap Presiden segera menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana tersisa sebelum Mei 2024,” ungkapnya

   Sementara itu, aturan yang belum selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham terdiri dari RPP Dana Bantuan Korban TPKS per 18 Desember 2023. Dikatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap awal rapat harmonisasi. “Dalam masa kritis ini, Komnas Perempuan juga telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendorong percepatan harmonisasi RPP Dana Bantuan Korban TPKS,” jelasnya.

   Terpisah, Aktivis Perempuan dan Anak serta Direktur Utama Sarinah Institut, Eva K Sundari Eva mendorong pemerintah khususnya kementerian sekretariat negara agar bisa mengurusi berbagai regulasi yang telah menjadi janji. Dikatakan bahwa pengesahan 7 regulasi harus segera dipercepat guna memaksimalkan implementasi fungsi UU TPKS dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca juga : Perlindungan Anak di UU ITE Baru belum Jawab Semua Masalah

   “Meskipun waktu bisa diperpanjang lagi selama dua tahun, kenapa harus ditunda jika semua draf regulasi itu sudah siap? Di sini sangat jelas peran pemerintah sangat lamban, padahal dari perkembangan terakhir, draf sudah masuk ke Kemensetneg itu cukup lama sekitar tiga bulan yang lalu. Saya melihat semua pihak sudah mendorong, hanya masalahnya ada di pemerintah terutama Kemensetneg,” pungkasnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat