Menteri PPA Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU TPKS
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan masih menunggu panggilan DPR RI untuk membahas bersama kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sekarang bolanya ada di DPR RI, kami siap menunggu undangan dari DPR untuk melakukan rapat kerja dan pembahasan lain. Kami mohon dukungannya," kata Ayu Bintang, usai mengunjungi anak korban rudapaksa, di Kantor UPTD PPA Sulawesi Selatan, di Makassar, hari ini.
Menteri PPPA mengatakan, sejauh ini belum ada panggilan rapat membahas soal RUU TPKS tersebut. Namun, pihaknya menghormati kesibukan anggota dewan, mengingat rancangan itu atas inisiatif DPR RI.
"Kami kan menghormati. Kalau kami dari pihak Pemerintah sendiri (ikut), karena ini kan rancangan undang-undang inisiatif DPR," katanya pula.
"Jadi, ketika kami menerima naskah akademik rancangan itu dari DPR, kami dari Pemerintah merespons dengan cepat, tidak sampai 14 hari dari dua bulan masa waktu yang disiapkan. Kami tidak mengenal siang dan malam," kata dia kepada wartawan menambahkan.
Baca juga: Dokter Siloam Hospitals Bagikan Tips Pantau Tumbuh Kembang Anak
Berkenaan dengan koordinasi dengan penegak hukum wilayah kepolisian daerah (polda), Ayu Bintang mengemukakan, setiap kunjungan ke daerah tentu tidak terlepas menerima berbagai masukan dalam mewujudkan implementasi dari RUU TPKS nantinya.
"Nah ini, bagaimana kita menyamakan persepsi dengan penegak hukum dalam berperspektif perempuan dan ramah anak. Kita harapkan untuk kasus yang ditangani kepolisian, kapan pun peristiwa itu terjadi, di mana pun dan siapa pun pelakunya, harus diselesaikan secara tuntutan dan cepat," kata Menteri PPPA.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta proses pembahasan RUU TPKS segera dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2), kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab
Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Pemberantasan Judi Online
UU KIA Disebut Beri Jaminan Kepada Ibu, Termasuk Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemerintah akan Jamin Ibu Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Refleksi Hari Kartini: Momentum Tingkatkan Kesetaraan Gender dalam Sistem Pembangunan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap