visitaaponce.com

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris 
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI)(Dok.DK PWI)

DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya. 

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Hendry Ch Bangun dalam wawancara yang dipublikasikan di media. Tanggapan ini telah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4/2024), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.

“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Sasongko. 

Baca juga : Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024

Sasongko memaparkan ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah. 

Menurut Sasongko, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI. 

Dia mengingatkan DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), “Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.“ 

Baca juga : PT Timah Dukung Pembangunan Rumah Adat Sentana Jering Amantubillah

Sebelumnya, dalam wawancara yang dipublikasikan media situs berita (siber), Hendry antara lain menyatakan sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Hendry juga mengatakan ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI. 

“Sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi. 2 Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum menyatakan dia yang bertanggung jawab,” papar Sasongko. 

DK PWI telah menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan pemanfaatan dana UKW, yang menurut pengakuan Ketum PWI ternyata ada yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing. DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023. 

Baca juga : Ini Kisah Armida, Penggiat Fesyen Anak dan Bayi dari Rembang

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW. 

Terpisah, Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun mengungkapkan pihaknya tetap berpendapat bahwa keputusan DK PWI mengandung cacat mendasar.

“Saya tetap berpendapat keputusan Dewan Kehormatan cacat mendasar sebagaimana sudah saya sampaikan ke beberapa teman,” ungkapnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat