visitaaponce.com

Disebut Disabilitas Tak Terlihat, Dokter Minta Jangan Anggap Enteng Migrain

Disebut Disabilitas Tak Terlihat, Dokter Minta Jangan Anggap Enteng Migrain
Ilustrasi Migrain(Dok. Freepik)

MIGRAIN menjadi salah satu penyakit yang sering kali dianggap enteng. Padahal, penyakit ini dapat mengganggu aktivitas, terlebih bagi para pekerja yang berujung pada penurunan produktivitas dalam kegiatan mereka selama bekerja.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni), Dodik Tugasworo menjelaskan migrain biasanya akan menyebabkan nyeri kepala hebat, sehingga di situ lah produktivitas akan menurun dan seringkali pekerja menjadi sering absen karena sakit migrain dan jika memaksakan datang, pekerja tersebut tidak produktif karena tidak bisa konsentrasi sepenuhnya.

“Bahkan migrain kalo lama itu bisa saja menyebabkan stres mental dan juga mengganggu hubungan antar karyawan dan teman-teman. Dia menjadi lebih sensitif dan ini juga menyebabkan biaya kesehatan akan ditanggung baik oleh perusahaan maupun negara. Jadi migrain ini sangat perlu sekali kita mengetahuinya,” ungkapnya dalam Webinar Perdosni bertajuk Mengatasi Mitos Migrain di Tempat Kerja, Rabu (19/6).

Baca juga : Ini Alasan Perempuan Lebih Berisiko Terkena Migrain

Lebih lanjut, Ketua Kelompok Kerja Nyeri Kepala Perdosni, Pepi Budianto menambahkan migrain merupakan disabilitas yang tidak terlihat atau seperti fenomena gunung es. Di mana di atas permukaan tampaknya sangat kecil tapi sebetulnya di bawah permukaan ada masalah yang sangat besar yang tidak tampak dari permukaan.

“Jadi sebetulnya migrain ini secara statistik menempati peringkat kedua sebagai penyebab disabilitas terbanyak di seluruh dunia, apalagi usia yang kurang dari 50 tahun menempati peringkat pertama. Bagi penderita migrain rata-rata dia kehilangan 10 hari kerja dalam setahun,” kata Pepi.

“Selain itu migrain menyebabkan kerugian biaya yang sangat tinggi sebetulnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia juga. Namun sayangnya untuk studi burden disease of migrain ini di Indonesia masih sangat jarang,” lanjutnya.

Baca juga : Obat Sakit Kepala tidak Boleh Dikonsumsi Selama Lebih dari 15 Hari

Dia mengatakan bahwa migrain seringkali disamaratakan dengan berbagai jenis nyeri kepala yang lain. Hal ini pun menurutnya harus diluruskan bahwa migran itu adalah nyeri kepala primer bukan nyeri kepala sekunder yang disebabkan oleh penyakit lainnya.

Biasanya jika nyeri kepala disertai dengan tanda-tanda sistemik seperti demam, penurunan berat badan, disertai gejala neurologi seperti kelemahan anggota gerak, sifatnya progresif atau makin lama makin memberat, dan juga terakhir adalah ditemukan papilledema perlu dilakukan diagnosis lebih lanjut kepada dokter.

“Kita bisa mendiagnosa migrain dengan ciri-ciri sebagai berikut yang itu minimal lima kali serangan secara berulang dan durasi serangannya antara 4-72 jam. Setiap kali serangan jadi bisa sampai tiga hari. Kemudian nyeri kepala karakteristiknya minimal itu sakit di satu sisi, berdenyut, jadi bukan terikat tapi berdenyut, intensitasnya sedang dan berat, serta memperberat aktivitas rutin seperti berjalan naik tangga dan lain sebagainya,” kata Pepi.

Baca juga : Perempuan Lebih Berisiko Terserang Migrain, Apa Penyebabnya?

“Selain itu, hal yang wajib ada adalah nyeri kepala disertai minimal satu keadaan seperti mual dan atau muntah serta sensitif terhadap cahaya terang dan suara bising. Frekuensi migrain itu berkisar antara 15% hingga 20% atau satu di antara tujuh orang di seluruh dunia menderita migrain,” sambungnya.

Pepi menegaskan bahwa migrain dapat menyerang seluruh usia baik itu anak-anak, dewasa, maupun lansia.

Hindari Penyebab Migrain

Hal yang dapat menyebabkan migrain dari pekerjaan yang mungkin bisa diwaspadai adalah jam kerja yang berlebihan, postur duduk yang kurang baik, stres pekerjaan yang berlebihan, pola dan jenis makan yang kurang baik, aroma yang menyengat, cahaya terlalu terang, dan penggunaan layar yang berlebihan.

Baca juga : Dokter Ingatkan Jangan Konsumsi Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari

Di tempat yang sama, Koordinator Gangguan Tidur Perdosni, dr. RA. Dwi Pujiastuti menekankan bahwa migrain seringkali disepelekan karena biasanya dianggap sebagai nyeri kepala biasa. Padahal, migran sendiri adalah kelainan di sistem saraf atau sistem otak yang membuat seseorang yang mengalaminya mendapatkan serangan nyeri kepala yang sangat berat.

“Migrain ini bisa dibilang nyeri mata, pendengaran, bahkan kemampuan untuk berpikir sangat terganggu. Jadi seperti memang menurun fungsinya karena yang terganggu adalah sistem saraf dan itu sangat kita sayangkan sebetulnya dan bisa diobati, ditangani serta dihadapinya tapi yang seringnya orang kurang mengerti,” ucap Dwi.

Untuk itu, seseorang yang mengalami gejala migrain diharapkan untuk melakukan konsultasi kepada dokter untuk memastikan pasien mengerti mengenai penyakitnya. Selain itu, migrain juga memiliki obat darurat yang dapat dikonsumsi, tapi sebaiknya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter karena jika obatnya dikonsumsi secara berlebihan, akan berakibat fatal bagi pasien.

“Kalau tidak dikonsumsi sesuai aturan, seringnya kan mau cepat aja dan dengan ketakutan kehilangan pekerjaan sambil menahan nyeri jadi dia bolak balik membeli obat tanpa anjuran yang sesuai. Itu kita sayangkan dan semoga tidak terjadi makanya sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Substansi Kelembagaan Layanan Kesehatan Kerja, Ditjen Binwas Naker dan K3, Kemnaker, Amaruddin menjelaskan bahwa salah satu penyakit yang harus diwaspadai para pekerja dalam migrain karena akan mempengaruhi kapasitas kerja dan produktivitas dengan meningkatkan ketidakhadiran, penurunan kerja saat menghadapi migren dan kunjungan waktu pemulihan yang secara tidak langsung dampaknya pada kinerja pekerjaan.

Lingkungan kerja yang suportif di tempat kerja dapat menjadi salah satu upaya kontributif dalam mengurangi potensi penurunan produktivitas pekerja. Untuk itu, diperlukan komitmen di tempat kerja dalam penerapan prinsip kesehatan kerja yang dirumuskan dengan langkah kebijakan K3 dalam perlindungan kesehatan, termasuk penyakit migrain di tempat kerja.

Kita ketahui bahwa prinsip penerapan kesehatan kerja yang wajib diselenggarakan di tempat kerja ditekankan pada setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja sebagai bagian dari K3 untuk perlindungan tenaga kerja.

“Ini harus dilakukan secara komprehensif termasuk deteksi dini penyakit, pelayanan kesehatan dan atau memfasilitasi penanganan gangguan kesehatan serta pemulihan kesehatan,” pungkas Amaruddin.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat