visitaaponce.com

Orangtua Pegang Peran Penting Agar Anak Aman di Ruang Digital

Orangtua Pegang Peran Penting Agar Anak Aman di Ruang Digital
Ilustrasi(Freepik)

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan peran orangtua dalam mengawasi dan membina anak menjadi penting agar anak-anak bisa aman saat mengakses berbagai layanan di ruang digital.

"Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya ada di orangtua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orangtua. Bagaimana orangtua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan," kata Kawiyan dalam diskusi daring, Rabu (19/6).

Meski demikian, Kawiyan tidak memungkiri di era yang serba digital, anak-anak, yang merupakan generasi paling muda, kerap kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dari orangtua.

Baca juga : Orangtua Harus Bijak saat Kenalkan Gawai ke Anak

Sementara, orangtua kerap kali menghadapi tantangan untuk memahami teknologi-teknologi terkini seperti kecerdasan artifisial atau pun tren-tren di media sosial sehingga kadang pengawasan pun kurang cukup untuk membendung dampak negatif dari teknologi.

Untuk itu, ia berpendapat diperlukan adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orangtua agar dapat memanfaatkan digitalisasi yang membantu mereka untuk memahami teknologi-teknologi terkini sehingga setidaknya orangtua bisa membatasi dampak negatif dari teknologi bagi para buah hatinya.

"Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya," katanya.

Baca juga : Orangtua Diingatkan Buat Aturan Jelas Soal Pemakaian Ponsel oleh Anak

Selain meningkatkan program literasi digital yang menyasar langsung orangtua sebagai pendidik bagi anak di dalam keluarga, Kawiyan menilai hadirnya regulasi-regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak sebenarnya mampu membendung dampak negatif dari kecanggihan teknologi.

Kawiyan menyebutkan yang terbaru ialah Peraturan Pemerintah yang tengah dikerjakan Kementerian Kominfo sebagai kelanjutan dari hadirnya pasal 16 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan tersebut nantinya berisikan mandat agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki tata kelola layanan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.

"Aturan itu sedang digodok Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak," pungkasnya. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat