Orangtua Pegang Peran Penting Agar Anak Aman di Ruang Digital
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan peran orangtua dalam mengawasi dan membina anak menjadi penting agar anak-anak bisa aman saat mengakses berbagai layanan di ruang digital.
"Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya ada di orangtua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orangtua. Bagaimana orangtua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan," kata Kawiyan dalam diskusi daring, Rabu (19/6).
Meski demikian, Kawiyan tidak memungkiri di era yang serba digital, anak-anak, yang merupakan generasi paling muda, kerap kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dari orangtua.
Baca juga : Orangtua Harus Bijak saat Kenalkan Gawai ke Anak
Sementara, orangtua kerap kali menghadapi tantangan untuk memahami teknologi-teknologi terkini seperti kecerdasan artifisial atau pun tren-tren di media sosial sehingga kadang pengawasan pun kurang cukup untuk membendung dampak negatif dari teknologi.
Untuk itu, ia berpendapat diperlukan adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orangtua agar dapat memanfaatkan digitalisasi yang membantu mereka untuk memahami teknologi-teknologi terkini sehingga setidaknya orangtua bisa membatasi dampak negatif dari teknologi bagi para buah hatinya.
"Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya," katanya.
Baca juga : Orangtua Diingatkan Buat Aturan Jelas Soal Pemakaian Ponsel oleh Anak
Selain meningkatkan program literasi digital yang menyasar langsung orangtua sebagai pendidik bagi anak di dalam keluarga, Kawiyan menilai hadirnya regulasi-regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak sebenarnya mampu membendung dampak negatif dari kecanggihan teknologi.
Kawiyan menyebutkan yang terbaru ialah Peraturan Pemerintah yang tengah dikerjakan Kementerian Kominfo sebagai kelanjutan dari hadirnya pasal 16 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan tersebut nantinya berisikan mandat agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki tata kelola layanan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.
"Aturan itu sedang digodok Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak," pungkasnya. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Ini Tips Memberi Obat Tuberkulosis pada Anak
Kewaspadaan Orangtua Kunci Keberhasilan Penanganan DBD pada Anak
Tips untuk Menjaga Keharmonisan Hubungan Setelah Punya Anak
Tips untuk Orangtua Menghadapi Cinta Pertama Anak Anda
Kontak Erat di Rumah Jadi Faktor Kuat Penularan Tuberkulosis Anak
IDAI Sarankan Orangtua Agar Perkenalkan Anatomi Tubuh pada Anak Sedini Mungkin
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online
Penguasaan Media Digital Bantu Produk Lokal Berdaya Saing
Kartu Kredit BRI Hadirkan Kejutan Baru, Ini Manfaat Si Digital Savvy
Nikita Willy Ungkap Perjuangannya sebagai Ibu di Era Digital
Airlangga: Tidak Semua Hal Mengenai AI Bersifat Negatif
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap