Tiongkok Perketat Larangan Keluar Aktivis HAM dan Keluarganya
TIONGKOK memperketat larangan keluar negeri bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) beserta keluarga mereka. Negara Tirai Bambu itu juga memperluas undang-undang yang mengizinkan penyelidikan resmi.
Kelompok pembela hak asasi manusia, Safeguard Defenders, mengatakan penyebutan larangan keluar pada basis data Mahkamah Agung Rakyat meningkat dari kurang dari 5.000 pada tahun 2016 menjadi 39.000 pada tahun 2020.
Hanya larangan keluar yang terkait dengan kasus administratif, pidana, dan perdata yang muncul di basis data Tiongkok Judgments Online milik pengadilan, sehingga angka tersebut mungkin terlalu rendah.
Baca juga : Penderitaan Muslim Uighur tak Kunjung Berakhir
Kelompok hak asasi manusia tersebut menambahkan, dengan mencatat bahwa dibutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengunggah data. "Tanpa data resmi tentang jumlah larangan keluar, tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak orang yang ditempatkan di bawah larangan keluar pada satu waktu," kata laporan tersebut, Trapped, China's Expanding Use of Exit Bans.
"Menghitung larangan keluar berdasarkan etnis, jumlahnya mencapai jutaan. Jenis-jenis larangan keluar lainnya kemungkinan berjumlah puluhan ribu atau bahkan lebih,” ujarnya.
Baca juga : Tiongkok, Negara yang Paling Sering Melakukan Represi Lintas Negara
Beijing baru-baru ini memperluas cakupan penggunaan larangan keluar setelah mengesahkan empat undang-undang baru antara tahun 2018 dan 2022, kata laporan itu.
Salah satu UU baru atau undang-undang pengawasan memungkinkan larangan keluar negeri diberlakukan kepada siapa pun yang sedang diselidiki dan siapa pun yang terkait dengan penyelidikan, meskipun mereka bukan tersangka.
Kontra Spionase
UU kontra spionase yang baru saja disahkan, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, juga mengizinkan larangan keluar negeri terhadap siapa pun yang sedang diselidiki.
Dengan adanya UU tersebut, Tiongkok kini memiliki setidaknya 15 undang-undang dan puluhan peraturan, interpretasi hukum, dan dokumen yang mencakup larangan keluar negeri.
"Sejak Xi Jinping berkuasa pada tahun 2012, Tiongkok telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar negeri dan semakin sering menggunakannya, kadang-kadang di luar pembenaran hukum, pada semua orang mulai dari aktivis hingga jurnalis asing dan untuk penindasan transnasional serta praktik pemaksaan lainnya," kata laporan itu. (Aljazeera/Z-4)
Terkini Lainnya
Kontra Spionase
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Netizen Tiongkok Kecam Pernyataan PBSI Soal Penanganan Medis Zhang Zhi Jie
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Asosiasi Akui Alami Penurunan Produksi Akibat Keramik Impor yang Banjiri Pasar Dalam Negeri
Berkaca dari Zhang Zhi Jie, Atlet Juga Perlu Cek Kesehatan Jantung
Cerita Zhang Zhi Jie Belikan Hadiah untuk Ibu, Kakek dan Neneknya dari Bonus Pertama Turnamen
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua tidak Ciderai HAM
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap