visitaaponce.com

Tiongkok Perketat Larangan Keluar Aktivis HAM dan Keluarganya

Tiongkok Perketat Larangan Keluar Aktivis HAM dan Keluarganya
Bendera Tiongkok(AFP)

TIONGKOK memperketat larangan keluar negeri bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) beserta keluarga mereka. Negara Tirai Bambu itu juga memperluas undang-undang yang mengizinkan penyelidikan resmi.

Kelompok pembela hak asasi manusia, Safeguard Defenders, mengatakan penyebutan larangan keluar pada basis data Mahkamah Agung Rakyat meningkat dari kurang dari 5.000 pada tahun 2016 menjadi 39.000 pada tahun 2020.

Hanya larangan keluar yang terkait dengan kasus administratif, pidana, dan perdata yang muncul di basis data Tiongkok Judgments Online milik pengadilan, sehingga angka tersebut mungkin terlalu rendah.

Baca juga : Penderitaan Muslim Uighur tak Kunjung Berakhir

Kelompok hak asasi manusia tersebut menambahkan, dengan mencatat bahwa dibutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengunggah data. "Tanpa data resmi tentang jumlah larangan keluar, tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak orang yang ditempatkan di bawah larangan keluar pada satu waktu," kata laporan tersebut, Trapped, China's Expanding Use of Exit Bans.

"Menghitung larangan keluar berdasarkan etnis, jumlahnya mencapai jutaan. Jenis-jenis larangan keluar lainnya kemungkinan berjumlah puluhan ribu atau bahkan lebih,” ujarnya.

Baca juga : Tiongkok, Negara yang Paling Sering Melakukan Represi Lintas Negara

Beijing baru-baru ini memperluas cakupan penggunaan larangan keluar setelah mengesahkan empat undang-undang baru antara tahun 2018 dan 2022, kata laporan itu.

Salah satu UU baru atau undang-undang pengawasan memungkinkan larangan keluar negeri diberlakukan kepada siapa pun yang sedang diselidiki dan siapa pun yang terkait dengan penyelidikan, meskipun mereka bukan tersangka.

Kontra Spionase

UU kontra spionase yang baru saja disahkan, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, juga mengizinkan larangan keluar negeri terhadap siapa pun yang sedang diselidiki.

Dengan adanya UU tersebut, Tiongkok kini memiliki setidaknya 15 undang-undang dan puluhan peraturan, interpretasi hukum, dan dokumen yang mencakup larangan keluar negeri.

"Sejak Xi Jinping berkuasa pada tahun 2012, Tiongkok telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar negeri dan semakin sering menggunakannya, kadang-kadang di luar pembenaran hukum, pada semua orang mulai dari aktivis hingga jurnalis asing dan untuk penindasan transnasional serta praktik pemaksaan lainnya," kata laporan itu. (Aljazeera/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat