visitaaponce.com

Putusan Sela ICJ atas Kasus Genosida Israel Bisa Ubah Dunia

Putusan Sela ICJ atas Kasus Genosida Israel Bisa Ubah Dunia
Putusan sela ICJ akan mengubah dunia, terutama nasib warga di Jalur Gaza dan dukungan Amerika Serikat terhadap genosida oleh Israel.(AFP)

MAHKAMAH Internasional (ICJ) dapat mengubah dunia, khususnya nasib warga Gaza dan dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap genosida oleh Israel. Itu dengan mengeluarkan putusan sela yang diminta Afrika Selatan selaku penggugat berupa penghentian invasi Negeri Zionis di tanah yang terjajah sejak 75 tahun itu.

"Putusan itu juga dapat memastikan bukti kuat yang diajukan memenuhi semua elemen genosida Israel terhadap warga Gaza. Juga putusan sela ini akan menguji sikap komunitas internasional, khususnya Washington," kata Pengacara Senior AS Diala Shamas di Den Haag, Belanda, Sabtu (13/1).

Ia menggambarkan sidang kasus Afrika Selatan di ICJ sebagai momen bersejarah. Menurut dia terdapat keberuntungan bagi semua masyarakat dunia karena dipertontonkan bukti genosida terhadap Israel.

Baca juga: Profil Tim Hukum Afrika Selatan vs Israel di Sidang Genosida Mahkamah Internasional 

Shamas mencatat Afrika Selatan memulai argumennya dengan mengingatkan pengadilan mengenai konteks yang dimulai pada 1948. "Mengacu pada 75 tahun apartheid, mendengarnya dari seorang pejabat Afrika Selatan, tentu saja, menyentuh hati orang-orang Palestina dan dunia," katanya.

Dia menggarisbawahi bagaimana Afrika Selatan membuat kasus yang sangat menarik dalam memenuhi semua elemen genosida. Sebaliknya, argumentasi yang dibangun Israel gagal menyangkal yang telah disampaikan Afrika Selatan sehari sebelumnya di ICJ, Kamis (11/1).

Baca juga: Israel Bantah Lakukan Genosida dan Usir Paksa Warga Gaza

Dia menambahkan Israel telah berulang kali menggunakan argumen yang sama yakni pembenaran menanggapi serangan Hamas. "Saya tidak percaya argumen Israel tersebut sangat efektif. Sementara genosida tidak pernah sah. Tidak ada pengecualian untuk pembelaan diri terhadap genosida,” jelasnya.

Shamas berharap pengadilan akan melakukan hal yang benar dan segera mengeluarkan putusan sela. Dia percaya putusan sela akan menjadi ujian bagi komunitas internasional, Israel melanjutkan kebiadabannya tanpa akuntabilitas atau dunia menarik dukungan mereka.

“Saya berbicara terutama tentang AS yang tanpa syarat mendukung Israel. Dengan langkah-langkah awal dari pengadilan dunia, saya pikir kita semua akan melihat ke AS dan Eropa sampai batas tertentu. Tapi sebenarnya AS dan bagaimana mereka merespons dan berharap bahwa mereka, Anda tahu, menarik militer mereka, dukungan politik dan diplomatik kepada Israel,” tambahnya.

Dia mengatakan AS kemungkinan bisa menggunakan jalan lain, Dewan Keamanan PBB, untuk menumpulkan putusan sela ICJ. Itu dapat dilakukan AS ketika putusan tersebut bertentangan dengan kebijakannya. “Sayangnya, hal ini pada akhirnya berujung pada pertarungan politik,” katanya.

Tim kuasa hukum Afrika Selatan bahwa nilai, legitimasi, dan kredibilitas hukum internasional sangat bergantung pada kasus ini. Afrika Selatan mengajukan bukti kuat dalam kasus yang diajukan pada 29 Desember.

Pretoria menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB atas tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober. Pihak Afrika Selatan meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.

Gugatan setebal 84 halaman itu menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian yang bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan penderitaan serius baik secara fisik maupun mental, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Israel membantah melakukan genosida dan mengklaim kepada ICJ bahwa mereka hanya melindungi rakyatnya. ICJ mengakhiri persidangan dengan meminta agar kedua pihak yang berkepentingan tetap berada di tangan pengadilan untuk memberikan informasi tambahan jika diperlukan.

"Pengadilan akan memberikan perintahnya atas permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan sesegera mungkin," ungkap pernyataan majelis hakim ICJ. (Anadolu/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat