visitaaponce.com

Kejari Ciamis Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Ciamis Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Ciamis menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi(MI/KRISTIADI)

KEJAKSAAN Negeri Ciamis menahan dua terduga penyelewengan anggaran. Mereka ialah mantan Kepala Pusat Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015- 2020 berinisial AI dan Direktur Utama Utama PT Rona Niega Raya, berinisial ZI.

Mereka diduga menyelewengkan dana proyek pada Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya telah merampungkan penyidikan. Dalam perkara ini penyelewengan anggaran tersebut diperhitungkan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56 miliar.

Baca juga : Mantan Kades dan Sekdes Sukasetia jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Penyimpangan terjadi pada fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT RNR bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017 dan 2018.

Pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Tersangka ZI mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai diakomodir oleh Al.

"Dalam proses memperoleh fasilitas tersebut kedua tersangka melakukan manipulasi baik dari persyaratan, administrasi termasuk penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya," katanya, Senin (1/4).

Baca juga : Warga Lihat KPK Geledah Rumah Mantan Sekdis PUPRKP Kota Banjar

Soimah mengatakan, BLU merupakan Instansi atau satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan diperuntukan bagi masyarakat dan diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan. Namun, sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip maupun mekanisme dari APBN/APBD diatur dalam UU nomor 17 tahun tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta berbagai ketentuan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan.

"Setiap pengeluaran harus dipertanggung jawabkan dan harus disusun atas dasar bukti yang sah sesuai alokasi dan peruntukkannya, sehingga kami sampaikan setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat berwenang. Untuk setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan seluruh bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang berwenang melakukan verifikasi atau pengujian," ujarnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat