visitaaponce.com

Waduh, Hermes Digugat Konsumen, Dituduh Enggan Menjual Tas Birkin

Waduh, Hermes Digugat Konsumen, Dituduh Enggan Menjual Tas Birkin
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya. (AFP)

PECINTA mode yang berambisi mendapatkan tas tangan eksklusif Birkin menggugat Hermes di California dengan alasan perusahaan enggan menjualnya, kecuali pembeli membeli produk mewah lainnya terlebih dahulu.

Gugatan class-action menyatakan calon pembeli harus mengeluarkan puluhan ribu dolar untuk membeli syal, sepatu, dan ikat pinggang hanya untuk mendapatkan kesempatan membeli salah satu tas terpopuler di dunia.

Salah satu penggugat, Tina Cavalleri, menanyakan tentang pembelian tas tangan Birkin dari perusahaan Prancis tersebut pada 2022.

Baca juga : Indonesia Now Siapkan Diri Tampil pada Ajang New York Fashion Week 2024

Dia "diberitahu bahwa tas khusus akan 'diberikan kepada pelanggan yang secara konsisten mendukung bisnis kami'," begitu gugatan tersebut.

Sementara itu, penggugat lainnya, Mark Glinoga, mencoba membeli tas Birkin tahun lalu "tetapi disarankan oleh asisten penjualan Hermes untuk membeli produk tambahan agar berpeluang mendapatkan tas Birkin."

Tas tangan kulit buatan tangan edisi sangat terbatas, terinspirasi oleh aktris Prancis-Britania yang sudah meninggal, Jane Birkin, telah menjadi ikon kemewahan dan eksklusivitas, dengan harga yang bervariasi dari US$10.000 hingga lebih dari US$1 juta.

Baca juga : New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Pelanggaran Hak Cipta

Dikagumi selebriti seperti Khloe Kardashian, Jennifer Lopez, dan Victoria Beckham. Tas-tas tersebut tidak dipajang dan tidak dapat dipesan secara online.

"Gugatan ini, yang mencari ganti rugi yang tidak ditentukan jumlahnya, mengatakan bahwa asisten penjualan tidak menerima komisi atas penjualan tas Birkin tetapi mendapat tiga persen dari penjualan barang-barang Hermes lainnya," demikian gugatan tersebut.

Gugatan tersebut juga menuduh praktik tersebut melanggar hukum antitrust karena secara buatan meningkatkan biaya efektif suatu produk. (AFP/Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat