Masjid Balai Kota Jakarta Gelar Salat Jumat Dua Gelombang
![Masjid Balai Kota Jakarta Gelar Salat Jumat Dua Gelombang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/fc454bd1aafefcf6bc46ad641db2ba43.jpg)
WARGA Jakarta bisa beribadah Salat Jumat besok (5/6) di Masjid Fatahillah Balai Kota. Dalam pengumumanya, keputusan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jak ta nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada saat Pandemi Covid- 19.
"Disampaikan bahwa Salat Jumat di Masjd Fatahillah Balaikota akan mulai diadakan pada tanggal 5 Juni 2020 bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1441 H," sebut pengumuman tersebut yang diwakilkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Fatahillah Balai Kota.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi jamaah untuk melakulan Salat Jumat di masjid tersebut. Salat Jumat akan dilakanakan bergiliran sebanyak 2 kali atau gelombang.
Dalam pengumumnya, disebutkan gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 sampai dengan 12.45 WIB. Itu diperuntukan bagi pegawai yang berada di Lantai Ganja Gedung Balaikota.
Lalu, pada Salat Jumat gelombang kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 13. 45 WIB. Itu untuk peyawal yang berada di Lantai Genap Gedung Balaikota.
Selain itu, jamaah Sholat Jumat Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing. Lalu eajib menggunakan masker, membawa Sajadah dan atau Al Qur'an masing-masirg
Jamaah diminta membawa plastik/tas untuk menyimpan sandal atau sepatu masing-masing. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tidak bermushofahah atau bersalam-salaman.
Baca juga: MUI Larang, Muhammadiyah Bolehkan Salat Jumat dalam Dua Gelombang
Pelaksanaan ibadah shalat jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jum’at.
Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jum’at lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at.
Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jum’at di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden
KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta
Antrean Bandara Soekarno Hatta, Alvin Lie: Bukti Pengkhianatan
Gubernur Ganjar Jadi Influencer Gratisan Bantu Warga Jualan
Pemkot Jaksel Sebut PKL yang Ramaikan Pasar Cipulir Saat PSBB
YLKI Minta Aplikator Ojol Hilangkan Potongan Selama PSBB
Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap