visitaaponce.com

Masjid Balai Kota Jakarta Gelar Salat Jumat Dua Gelombang

Masjid Balai Kota Jakarta Gelar Salat Jumat Dua Gelombang
Masjid Fatahillah di kompleks Balai Kota(MI/RAMDANI)

WARGA Jakarta bisa beribadah Salat Jumat besok (5/6) di Masjid Fatahillah Balai Kota. Dalam pengumumanya, keputusan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jak ta nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada saat Pandemi Covid- 19.

"Disampaikan bahwa Salat Jumat di Masjd Fatahillah Balaikota akan mulai diadakan pada tanggal 5 Juni 2020 bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1441 H," sebut pengumuman tersebut yang diwakilkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Fatahillah Balai Kota.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi jamaah untuk melakulan Salat Jumat di masjid tersebut. Salat Jumat akan dilakanakan bergiliran sebanyak 2 kali atau gelombang.

Dalam pengumumnya, disebutkan gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 sampai dengan 12.45 WIB. Itu diperuntukan bagi pegawai yang berada di Lantai Ganja Gedung Balaikota.

Lalu, pada Salat Jumat gelombang kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 13. 45 WIB. Itu untuk peyawal yang berada di Lantai Genap Gedung Balaikota.

Selain itu, jamaah Sholat Jumat Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta diwajibkan untuk berwudhu dari tempat masing-masing. Lalu eajib menggunakan masker, membawa Sajadah dan atau Al Qur'an masing-masirg

Jamaah diminta membawa plastik/tas untuk menyimpan sandal atau sepatu masing-masing. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tidak bermushofahah atau bersalam-salaman.

Baca juga: MUI Larang, Muhammadiyah Bolehkan Salat Jumat dalam Dua Gelombang

Pelaksanaan ibadah shalat jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jum’at.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jum’at lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Jum’at secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jum’at di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat