visitaaponce.com

Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta

Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta
Para pekerja wajib mengenakan masker(MI/RAMDANI)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan yang beroperasi kembali harus mematuhi protokol kerja dalam pengendalian covid-19 selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) transisi.

Dalam pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.

Aturan itu dipertegas kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran /tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," ujar Andri, Senin (8/6).

Baca juga: Antrean Mengular, Calon Penumpang KRL Berusaha Menyelak

Perusahaan, lanjutnya, diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan lainnya.

Perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran pada masa transisi.

"Kami perluas pengawasannya, tidak hanya penerapan protokol pencegahan covid-19, tapi sampai dengan pembatasan karyawan dan waktu operasionalnya," tandas Andri. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat