Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta
![Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/250394b33bd31aa1967b66077be87ff2.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan yang beroperasi kembali harus mematuhi protokol kerja dalam pengendalian covid-19 selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) transisi.
Dalam pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.
Aturan itu dipertegas kedalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran /tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," ujar Andri, Senin (8/6).
Baca juga: Antrean Mengular, Calon Penumpang KRL Berusaha Menyelak
Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan lainnya.
Perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran pada masa transisi.
"Kami perluas pengawasannya, tidak hanya penerapan protokol pencegahan covid-19, tapi sampai dengan pembatasan karyawan dan waktu operasionalnya," tandas Andri. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap