Aturan Denda Progresif Segera Terbit
![Aturan Denda Progresif Segera Terbit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/b91a1dd90b12bfe37671f6a061dbf828.jpg)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif bagi individu atau pihak perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan. Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan saat ini Biro Hukum Pemprov DKI tengah menggodok aturan tersebut. “Enggak semua orang kena sanksi progresif. Itu hanya berlaku kepada pelanggar yang mengulang kesalahannya,” ujar Arifin, kemarin.
Arifin enggan menjelaskan secara detail soal denda progresif itu. Ia memastikan sanksi berupa denda dan kerja sosial masih ada untuk diberikan kepada pelanggar yang terbukti mengulangi kesalahan.
“Iya, di pergub itu bakal diatur, tunggu saja sedang pengurusan untuk itu. Kita lihat saja nanti hasilnya karena lagi disusun,” kata dia.
Menurut dia, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen berupa aplikasi untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan.
Ia meyakini aplikasi itu akan mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran.
“Sekarang kalau ada aplikasi, misal difoto, itu nanti keluar datanya. Kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada pemberitahuannya bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah, kayak gitu baru kena sanksi progresif,” jelas Arifi n.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku setuju dengan rencana denda progresif yang digagas Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, penularan covid-19 di Jakarta masih tinggi. Ia optimistis peraturan tegas itu bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar, khususnya bagi warga yang tak pakai masker di luar rumah.
Taufik melihat banyak warga Jakarta yang melanggar ketentuan protokol, seperti di tempat umum yang masih ada kerumunan, minim jaga jarak, dan warga yang melepas masker. “Saya sih setuju, ya, karena memang ini harus ada punishment yang berat (hukuman),” pungkasnya. (Ins/J-2).
Terkini Lainnya
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Nihil Kasus Covid-19, Majalengka Tetap Gencarkan Protokol Kesehatan
Hadapi Covid-19, Masjid di Malaysia Serukan Penggunaan Masker
Waspadai Pneumonia Mycoplasma, Dinkes Medan Terbitkan Surat Edaran
Respons Pelonggaran Masker, Pengamat: Puan Peduli Kesehatan Warga
Empat Upaya Tingkatkan Kesehatan Mental Bidan di Masa Pandemi
Perayaan Imlek 2573 Kongzili Dirayakan dengan Suka Cita
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap