visitaaponce.com

Aturan Denda Progresif Segera Terbit

Aturan Denda Progresif Segera Terbit
Ilustrasi -- Petugas Satpol PP memberikan rompi khusus bagi pelanggar aturan PSBB di Pasar Jatinegara(Antara/Aditya Pradana )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif bagi individu atau pihak perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan. Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan saat ini Biro Hukum Pemprov DKI tengah menggodok aturan tersebut. “Enggak semua orang kena sanksi progresif. Itu hanya berlaku kepada pelanggar yang mengulang kesalahannya,” ujar Arifin, kemarin.

Arifin enggan menjelaskan secara detail soal denda progresif itu. Ia memastikan sanksi berupa denda dan kerja sosial masih ada untuk diberikan kepada pelanggar yang terbukti mengulangi kesalahan.

“Iya, di pergub itu bakal diatur, tunggu saja sedang pengurusan untuk itu. Kita lihat saja nanti hasilnya karena lagi disusun,” kata dia.

Menurut dia, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen berupa aplikasi untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan.

Ia meyakini aplikasi itu akan mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran.

“Sekarang kalau ada aplikasi, misal difoto, itu nanti keluar datanya. Kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada pemberitahuannya bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah, kayak gitu baru kena sanksi progresif,” jelas Arifi n.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku setuju dengan rencana denda progresif yang digagas Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, penularan covid-19 di Jakarta masih tinggi. Ia optimistis peraturan tegas itu bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar, khususnya bagi warga yang tak pakai masker di luar rumah.

Taufik melihat banyak warga Jakarta yang melanggar ketentuan protokol, seperti di tempat umum yang masih ada kerumunan, minim jaga jarak, dan warga yang melepas masker. “Saya sih setuju, ya, karena memang ini harus ada punishment yang berat (hukuman),” pungkasnya. (Ins/J-2).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat