visitaaponce.com

Pergub Baru Atur Sanksi Perusahaan yang Tutupi Kasus Covid-19

 Pergub Baru Atur Sanksi Perusahaan yang Tutupi Kasus Covid-19
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta,(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satu yang akan diatur dalam pergub itu adalah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawannya yang terkena covid-19.

"Iya ada nanti di pergub baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Menurut Andri, sanksi ini harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya. Padahal pelaporan kasus covid-19 di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus covid-19 kepada orang lain.

Andri belum mau merinci isi pergub dan jenis sanksi apa yang akan diberikan. Ia menyebut pergub itu nantinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Polda Panggil Sang 'Prof' Hadi Pranoto sebagai Pelapor

Selain sanksi terhadap perusahaan yang menutupi kasus covid-19 di internalnya, menurut Andri,  pergub ini juga akan menjadi payung hukum atas sanksi denda progresif bagi perusahaan yang melanggar aturan PSBB berulang kali.

"Iya termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan," ujar Andri.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan sudah mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi denda progresif bagi tempat usaha serta pelanggar PSBB yang melanggar aturan berulang kali. Informasi tersebut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga masa PSBB Transisi pada 30 Juli lalu.

Anies menyebut tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.

"Apakah sanksi bagi yang baru melanggar dan yang sudah melanggar berulang kali akan sama? Tidak. Sanksinya harus berbeda agar ada penekanan bagi yang melanggar berulang kali bahwa ini harus ditegakkan," tegas Anies. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat