Pergub Baru Atur Sanksi Perusahaan yang Tutupi Kasus Covid-19
![Pergub Baru Atur Sanksi Perusahaan yang Tutupi Kasus Covid-19](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/7b25dd8d9109e81c2fec8a7f36070da5.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satu yang akan diatur dalam pergub itu adalah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawannya yang terkena covid-19.
"Iya ada nanti di pergub baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Menurut Andri, sanksi ini harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya. Padahal pelaporan kasus covid-19 di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus covid-19 kepada orang lain.
Andri belum mau merinci isi pergub dan jenis sanksi apa yang akan diberikan. Ia menyebut pergub itu nantinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Polda Panggil Sang 'Prof' Hadi Pranoto sebagai Pelapor
"Iya termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan sudah mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi denda progresif bagi tempat usaha serta pelanggar PSBB yang melanggar aturan berulang kali. Informasi tersebut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga masa PSBB Transisi pada 30 Juli lalu.
Anies menyebut tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.
"Apakah sanksi bagi yang baru melanggar dan yang sudah melanggar berulang kali akan sama? Tidak. Sanksinya harus berbeda agar ada penekanan bagi yang melanggar berulang kali bahwa ini harus ditegakkan," tegas Anies. (OL-14)
Terkini Lainnya
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden
KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
Risiko Kredit Bermasalah Segmen UMKM Meningkat
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap