visitaaponce.com

PSBB Diperketat, DPRD DKI Sarankan Jakarta Berlakukan Jam Malam

PSBB Diperketat, DPRD DKI Sarankan Jakarta Berlakukan Jam Malam
Warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 menyapu sampah saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) untuk total dalam memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan.

Gilbert bahkan menyarankan Pemprov DKI memberlakukan jam malam. Hal itu lantaran dikhawatirkan masyarakat akan lebih mudah melakukan pelanggaran di malam hari karena tidak adanya pengawasan petugas.

"Sebagian kecil masyarakat tidak akan patuh pada malam hari karena melihat tidak ada petugas. Ini adalah kelompok masyarakat yang sulit diatur dan tanpa kesadaran, tapi bikin wabah tidak tertangani karena tidak ditindak," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (10/9).

Baca juga: PSBB Total di Jakarta Dinilai Kurang Efektif

Ia pun mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk semua sektor. Termasuk 11 sektor esensial yang dikecualikan tetap bisa beroperasi selama PSBB ketat ini.

"Iya termasuk 11 sektor esensial itu. Semua saja, sedikitnya 2 pekan," jelasnya.

Menurutnya, jam malam perlu diberlakukan. Karena kebijakan yang tanggung hanya akan menuai kegagalan.

"Jangan buat PSBB Transisi hanya ganti nama jadi PSBB Ketat dan masyarakat yang patuh, kaum disabilitas dan anak-anak jadi korban," tegasnya.

Pihaknya berharap PSBB ketat jangan sampai menjadi PSBB Transisi nama baru saja. Menurutnya, pengorbanan masyarakat terlalu besar, khususnya yang patuh dengan protokol pencegahan. Bila ketidaktegasan merupakan penyebab gagalnya PSBB Transisi, hal tersebut jangan sampai terulang di PSBB Ketat.

Sementara, saat ini tantangannya, masyarakat lebih susah disuruh patuh sekarang. Hal ini dimungkinkan karena kejenuhan ikut berpengaruh. Masyarakat harus tegas dilarang kumpul-kumpul di jalan sempit/gang, pasar diawasi ketat agar patuh terhadap protokol, juga angkutan umum dan kantor.

"Ketegasan ini muncul misalnya dari supervisi mendadak ke pemukiman dan kantor, juga di jalan sempit. Angkutan umum dan pasar harus diawasi serius selama beroperasi. Sebaiknya jam operasional pasar dibatasi. Libatkan TNI (Darat, Laut dan Udara) dan Polri. Pengurus Rt dan Rw wajib bertanggungjawab," tandasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat