Satpol PP Tutup 201 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi
![Satpol PP Tutup 201 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/094763f77de62a303bb202b6b56d7ad5.jpg)
SATPOL PP DKI Jakarta telah menindak dengan menutup 201 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi jilid 2 yang dimulai sejak 12 Oktober lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kafe, warung makan, hingga restoran itu ditutup sementara selama 1x24 jam untuk memperbaiki protokol kesehatan.
Protokol kesehatan di restoran maupun kafe seperti harus adanya pencatatan nama dan identitas lengkap pengunjung untuk memudahkan tracing apabila ditemukan kasus covid-19, jaga jarak antar meja dan kursi pengunjung, penanda jaga jarak pada antrean kasir, penyediaan wastafel cuci tangan serta hand sanitizer, pembatasan jumlah pengunjung, serta pembatasan jam operasional.
"Data sudah cukup banyak. Data penindakan itu. Data sementara dari era transisi jumlahnya, tempat yang sudah tutup restoran ada 201. Yang terkena denda ada 19," kata Arifin di Jakarta, Jumat (11/12).
Baca juga: Waroeng Brothers Bantah Tak Berizin dan Jual Miras
Dari denda restoran dan kafe itu telah terkumpul sebanyak Rp63.600.000. Selain itu, ada pula tempat usaha atau perkantoran yang ditutup sementara selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
"Untuk tempat usaha dan perkantoran yang didenda ada 19 tempat dengan total denda Rp92.300.000," terangnya.
Sementara itu, untuk penindakan warga yang melanggar karena tidak memakai masker jumlahnya telah mencapai 73.756 orang.
Sebanyak 70.116 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial. Lalu sisanya 2.680 orang terkena sanksi denda. Denda dari pelanggaran masker mencapai Rp428.530.000.
Total denda yang terkumpul selama PSBB Transisi jilid 2 yakni Rp584.430.000. Untuk total denda yang terkumpul sejak adanya sanksi PSBB mulai Juni lalu yakni Rp5,39 miliar. (OL-4)
Terkini Lainnya
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Laporan PBB Ungkap Pelanggaran Berat terhadap Anak Meningkat pada 2023
Antisipasi Kesalahan Fatal dalam Penerapan Generative AI
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Nihil Kasus Covid-19, Majalengka Tetap Gencarkan Protokol Kesehatan
Hadapi Covid-19, Masjid di Malaysia Serukan Penggunaan Masker
Waspadai Pneumonia Mycoplasma, Dinkes Medan Terbitkan Surat Edaran
Respons Pelonggaran Masker, Pengamat: Puan Peduli Kesehatan Warga
Empat Upaya Tingkatkan Kesehatan Mental Bidan di Masa Pandemi
Perayaan Imlek 2573 Kongzili Dirayakan dengan Suka Cita
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap