visitaaponce.com

Satpol PP Tutup 201 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi

Satpol PP Tutup 201 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (kanan), memimpin inspeksi penutupan sementara tempat usaha hiburan dan pariwisata(Dok.MI)

SATPOL PP DKI Jakarta telah menindak dengan menutup 201 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi jilid 2 yang dimulai sejak 12 Oktober lalu.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kafe, warung makan, hingga restoran itu ditutup sementara selama 1x24 jam untuk memperbaiki protokol kesehatan.

Protokol kesehatan di restoran maupun kafe seperti harus adanya pencatatan nama dan identitas lengkap pengunjung untuk memudahkan tracing apabila ditemukan kasus covid-19, jaga jarak antar meja dan kursi pengunjung, penanda jaga jarak pada antrean kasir, penyediaan wastafel cuci tangan serta hand sanitizer, pembatasan jumlah pengunjung, serta pembatasan jam operasional.

"Data sudah cukup banyak. Data penindakan itu. Data sementara dari era transisi jumlahnya, tempat yang sudah tutup restoran ada 201. Yang terkena denda ada 19," kata Arifin di Jakarta, Jumat (11/12).

Baca juga: Waroeng Brothers Bantah Tak Berizin dan Jual Miras

Dari denda restoran dan kafe itu telah terkumpul sebanyak Rp63.600.000. Selain itu, ada pula tempat usaha atau perkantoran yang ditutup sementara selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.

"Untuk tempat usaha dan perkantoran yang didenda ada 19 tempat dengan total denda Rp92.300.000," terangnya.

Sementara itu, untuk penindakan warga yang melanggar karena tidak memakai masker jumlahnya telah mencapai 73.756 orang.

Sebanyak 70.116 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial. Lalu sisanya 2.680 orang terkena sanksi denda. Denda dari pelanggaran masker mencapai Rp428.530.000.

Total denda yang terkumpul selama PSBB Transisi jilid 2 yakni Rp584.430.000. Untuk total denda yang terkumpul sejak adanya sanksi PSBB mulai Juni lalu yakni Rp5,39 miliar. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat