Sutradara Distribusi Narkoba Tembakau Gorila dari Penjara
![Sutradara Distribusi Narkoba Tembakau Gorila dari Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/03/1d8785a3677b962039ca8c2d13c8c8e4.jpg)
HOME industri alias pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila terkuak beroperasi di Sunter, Jakarta Utara dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hebatnya, yang mengatur budidaya hingga distribusinya adalah narapidana yang mendekam di penjara.
"Ini adalah jaringan, salah satu tersangkanya Vi saat ini masih ada di LP (penjara). Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis, kemudian mengendalikan pengiriman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konpres di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Dari kasus ini, jelas Yusri, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, serta napi berinisial Vi. Yusri mengatakan industri rumahan itu memasarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
Pelaku HA, jelas Yusri, ditangkap setelah diketahui akan mengirim paket tembakau ke Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan HA bersama barang bukti paket tembakau gorila di Bekasi Timur. HA mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari EM di Sunter, Jakarta Utara.
Tersangka EM, kata Yusri, bertugas membuat tembakau gorila itu berdasarkan arahan dari Vi. Yusri menjelaskan EM setiap minggu bisa memproduksi 3 kilogram tembakau gorila dengan bayaran Rp3 juta sekali produksi.
"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Dia perannya cuma untuk membuat berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial Vi," kata Yusri.
Dari EM kemudian diketahui pula dirinya pernah mengirim kepada M dan RZ di Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, dari keterangan M dan RZ, mereka mendapatkan tembakau gorila dari NPS, RSW dan EA di Kabupaten Bandung.
"Ini berkembang semua karena mereka saling berhubungan. Mengirim, menjual dan membeli melalui akun yang sudah disiapkan dan media sosial. Berkembang sampai di Bandung. Di sana ada pabrik, tersangkanya adalah RSW dan EA, serta NPS," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan masih mengejar pihak lain yang berada di balik pengiriman tembakau gorila tersebut. Ia mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan tembakau tersebut ke Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Kelelahan Psikis saat Pandemi Sebabkan Demotivasi
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat
Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap