visitaaponce.com

5 Dari 6 Pasar Tradisional di Depok tidak Punya Ruang Laktasi

5 Dari 6 Pasar Tradisional di Depok tidak Punya Ruang Laktasi
Ilustrasi--Ruang laktasi di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/Mohammad Ayudha)

LIMA dari 6 pasar tradisional di Kota Depok belum dilengkapi pojok laktasi atau ruangan khusus bagi ibu yang ingin menyusui bayinya.

Padahal, ruang tersebut penting untuk digunakan ibu yang sedang memiliki anak usia menyusui. Baik untuk pedagang, pembeli, ataupun pengunjung lainnya.

Lima pasar tersebut adalah Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Sukatani, Pasar Musi, dan Pasar Kemirimuka.

Baca juga: Pemkot Jakut Pastikan Warga Kampung Bayam Sudah Dapat Kompensasi Pembangunan JIS

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Cisalak Budi Haryanto mengungkapkan hal tersebut usai mendampingi delegasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ruang menyusui bayi di Pasar Cisalak.

Ia mengatakan dari enam pasar tradisional yang ada di Kota Depok, cuma Pasar Cisalak yang dilengkapi pojok laksasi atau ruang khusus yang digunakan oleh ibu untuk menyusui bayi.

"Di Kota Depok cuma Pasar Cisalak. Selaku pengelola, kami memiliki kewajiban menyediakan pojok air susu ibu (ASI) karena sehari-hari kami melihat banyak pedagang atau pengunjung yang kesulitan mencari tempat yang nyaman untuk menyusui anak mereka, " katanya saat dihubungi Kamis (26/8).

Ruang seluas 3x4 meter yang terletak di dalam pasar itu dilengkapi beberapa fasilitas penunjang di antaranya kursi, meja ganti popok untuk bayi, dan wastafel.

Ruang itu kian nyaman karena dilengkapi pula dengan pendingin udara dan petunjuk cara menyusui bayi yang benar.

Menurut Budi, pojok laksasi itu mampu menampung 10 orang ibu menyusui atau bahkan lebih.

Dilanjutkan, Pasar Cisalak, yang ada di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok akan diusulkan memiliki sertifikat standar nasional indonesia (SNI).

" Disdagin Provinsi Jawa Barat mengusulkannya ke Badan Sertivikasi Nasional Kementerian Perdagangan RI, " ucapnya.

Di Provinsi Jawa Barat, sambung Budi, ada 700 pasar tradisional. 

"Namun yang diusulkan untuk SNI cuma Pasar Cisalak, " tutur Budi.

Budi menerangkan, Pasar Cisalak diusulkan ber-SNI karena fasilitas gedung sudah memenuhi syarat, penempatan pedagang sudah sesuai dengan zonasi.

"Lainnya, memiliki ruang kesehatan dan pojok laksasi sudah tersedia, gang way pedagang sudah memenuhi syarat minimal 1,5 meter, dan sudah ada pengelolaan air limbah (IPAL), " jelasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat