Razia Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Satpol PP Tegur 24 Minimarket
![Razia Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Satpol PP Tegur 24 Minimarket](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/0da8c2578d977e6023882c5e46fe76cf.jpg)
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.
Dalam razia itu, 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji mendapat teguran karena melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap paraturan daerah (Perda).
Perda Nomor 2/2020 tentang KTR menjelaskan display rokok tidak boleh ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi.
" Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak bersebelahan dengan dengan produk makanan serta tidak dipajang di area terbuka, " katanya, Jumat (24/9).
Dalam razia di Kecamatan Sukmajaya, kata Taufiqurahman Satpol PP mendapati 15 toko minimarket melakukan pelanggaran dan mendapat teguran. Sedangkan di Kecamatan Beji yang melanggar dan mendapat teguran 9.
" Kemarin kami menegur 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji, kita memperingatkan pengelola, display rokok tidak disatukan dengan produk makanan bayi dan produk lainnya, " ujarnya.
Dikatakan, dalam razia kemarin Satpol PP belum menerapkan sanksi berupa denda dan kurungan badan terhadap pelanggar perda KTR.
" Memang di Perda KTR tertera denda bagi pelanggar. Yakni Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp1 juta untuk perorangan atau dikurung selama tiga hari, namun kita berikan masih teguran, " ucapnya.
Taufiqirahman melanjutkan, Satpol PP akan terus berkeliling melakukan razia KTR di 63 kelurahan dan 11 kecamatan.
KTR Kota Depok sebagaimana diatur dalam perda meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpul anak, lingkungan tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Lalu, pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Dari hasil pantauan di Balai Kota Depok, yang merupakan lingkungan kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah terpantau banyak orang yang merokok (OL-13)
Baca Juga: Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD
Terkini Lainnya
Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok
Tahun Ini Kemenkes Targetkan 100% Daerah Miliki Kawasan Tanpa Rokok
Kebijakan Beberapa Negara Tekan Prevalensi Rokok
Jemaah Haji yang Merokok di Masjid Nabawi Akan Didenda
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap