visitaaponce.com

Razia Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Satpol PP Tegur 24 Minimarket

Razia Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Satpol PP Tegur 24 Minimarket
Warga melintas di depan mural bertema anti rokok di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/5).(Antara)

SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.

Dalam razia itu, 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji mendapat teguran karena melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap paraturan daerah (Perda).

Perda Nomor 2/2020 tentang KTR menjelaskan display rokok tidak boleh ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi.

" Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak bersebelahan dengan dengan produk makanan serta tidak dipajang di area terbuka, " katanya, Jumat (24/9).

Dalam razia di Kecamatan Sukmajaya, kata Taufiqurahman Satpol PP mendapati 15 toko minimarket melakukan pelanggaran dan mendapat teguran. Sedangkan di Kecamatan Beji yang melanggar dan mendapat teguran 9.

" Kemarin kami menegur 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji, kita memperingatkan pengelola, display rokok tidak disatukan dengan produk makanan bayi dan produk lainnya, " ujarnya.

Dikatakan, dalam razia kemarin Satpol PP belum menerapkan sanksi berupa denda dan kurungan badan terhadap pelanggar perda KTR.

" Memang di Perda KTR tertera denda bagi pelanggar. Yakni Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp1 juta untuk perorangan atau dikurung selama tiga hari, namun kita berikan masih teguran, " ucapnya.

Taufiqirahman melanjutkan, Satpol PP akan terus berkeliling melakukan razia KTR di 63 kelurahan dan 11 kecamatan.

KTR Kota Depok sebagaimana diatur dalam perda meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpul anak, lingkungan tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Lalu, pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.

Dari hasil pantauan di Balai Kota Depok, yang merupakan lingkungan kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah terpantau banyak orang yang merokok (OL-13)

Baca Juga: Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat