PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar di Sekitar Tanjung Priok-Ancol
![PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar di Sekitar Tanjung Priok-Ancol](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/f34a13a582120c50eb3569e35539d870.jpg)
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol yang akan berlangsung secara bertahap.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat.
Baca juga: Mulai Senin (14/3), MRT Berlakukan Kapasitas Penumpang 100 Persen
Pada penertiban hari ini, Senin (14/3/2022), terdapat sebanyak 326 bangunan liar (bangli) yang ditertibkan. Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personil.
"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," kata Eva, Senin (14/3/2022).
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 berbunyi 'Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian'.
Kemudian, pasal 178 berbunyi 'Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'.
Pasal 181 ayat (1) berbunyi 'Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api'.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Baca juga: Pembangunan Stadion JIS Kurang 2% Lagi, Awal April Selesai
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. (Put/A-3)
Terkini Lainnya
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
KAI Minta Tambahan PMN Rp2 Triliun untuk Beli KRL
Mau Wisata Horor? Kunjungi Lawang Sewu Malam Hari lewat Paket KAI Wisata
KAI Angkut 989.382 Penumpang Selama Libur Idul Adha
KAI Catatkan Lonjakan Penumpang 23% Saat Libur Panjang Waisak
Peningkatan Layanan Jadi Fokus Utama Transformasi KAI
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap