visitaaponce.com

Komisi III Minta Masukan Peradi SAI Terkait RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III Minta Masukan Peradi SAI Terkait RUU Hukum Acara Perdata
Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang (kanan)(MI/Ramdani)

KOMISI Hukum dan HAM DPR RI mengundang Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/6) pagi.

Hadir mewakili Peradi SAI ialah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai pimpinan Komisi III DPR, yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang.

"Kami juga meminta Kemenkum dan HAM untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU ini sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," kata Adies.

"Masukan hari ini dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang," tambah dia.

Pada kesempatan itu Harry Ponto menyampaikan terima kasih kepada DPR karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan. Menurutnya, usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi Bali pada 10-12 Juni lalu.

Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin Komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan, yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy.

Pada kesempatan terpisah, Juniver mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada pembahasan Ibu Kota Negara (IKN) dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat."

Peran penting Peradi SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. "Peradi SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman sehingga sudah sangat tepat DPR sering mengundang Peradi SAI. Secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," tandas Juniver. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat