visitaaponce.com

Dishub DKI akan Gunakan Tiket Pengenal Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual di Angkot

Dishub DKI akan Gunakan Tiket Pengenal Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual di Angkot
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji pemanfaatan teknologi sistem tiket berbasis pengenalan wajah (face recognition) di angkutan kota (angkot). Hal itu sebagai upaya mencegah terjadi pelecehan seksual di tranportasi publik.

"Dimana dengan sistem pembayaran baru tersebut, kita akan tahu siapa yang naik angkot dan seterusnya tentu itu secara bertahap kita akan implementasikan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Kamis (14/7). 

Selain itu, pihaknya bakal menambah pemasangan kamera closed circuit television (CCTV) di seluruh layanan transportasi umum. Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk merelisasikan rencana tersebut.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang

Syafrin juga mendorong operator untuk dapat memasang stiker pengaduan apabila terjadi tindakan pelecehan seksual. Masyarakat dapat menghubungi 112 apabila mengalami kejadian seperti itu.

"Sehingga ketika kejadian,mereka langsung bisa dilaporkan di nomor pengaduan 112 misalnya di sana sudah ada saat ini edaran sudah kami edarkan," bebernya.

Sebelumnya, dalam unggahan akun Instagram @merekamjakarta, terdapat video yang direkam AF, 21, memperlihatkan pelaku pelecehan seksual di angkot. Pelaku menggunakan jaket biru dan membawa tas ransel berwarna hijau muda, dan kacamata.

Tas tersebut diletakkan di paha pelaku sebagai modus dalam melakukan aksi bejatnya. Dalam video, AF juga menyebut pria berjaket biru itu sempat meraba-raba bagian tubuhnya.

Lalu, dia memperingatkan penumpang perempuan lainnya agar tidak berdekatan dengan pelaku.  Namun, AF mengaku penumpang lainnya hanya diam dan tidak ada inisiatif untuk membantu.

AF telah melaporkan kasusnya dan diterima dengan laporan yang teregistrasi pada nomor LP/1586/VII/2022/RJS tertanggal Senin (4/7). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat