visitaaponce.com

Ini Tarif Angkot di Kota Depok paska Kenaikan Harga BBM Subsidi

Ini Tarif Angkot di Kota Depok paska Kenaikan Harga BBM Subsidi
Petugas Dishub Kota Depok, Jawa Barat memasang tarif baru setelah kenaikan harga bbm.(MI/Bary Fathahilah)

PASCA naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022, Organisasi Angkutan Darat Kota Depok, Jawa Barat, mulai memasang stiker tarif baru diikuti sosialisasi kepada 24 paguyuban angkutan kota (angkot), Minggu (11/9).

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok Muhammad Hasyim menyebutkan, lokasi pemasangan dan sosialisasi tarif angkot baru di Terminal angkot Margonda, Pancoran Mas.

“Untuk sosialisasi serta pemasangan stiker hari ini kita fokuskan di sini. Karena disini pusat angkutan kota yang melintas. Jadi memudahkan untuk pemasangan stiker serta sosialisasi,” kata Hasyim, Minggu (11/9).

Hasyim menambahkan, selain angkot, jajaran Organda juga membagikan selebaran tarif ke penumpang.

Hasyim menerangkan, tarif baru itu disepakati tanggal 10 September 2022 berdasarkan SK Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 . Materi SK tentang tarif baru kendaraan umum jarak dekat dan jarak jauh pulang pergi (pp).

Hasyim mengatakan pula, pihaknya tak segan-segan menindak sopir angkot yang memungut ongkos diatas SK setelah sosialisasi ini. “Kita kenakan sanksi. Dicabut izin trayeknya dan tidak diperpanjang atau dipolisikan. Kami imbau penumpang untuk membayar dengan uang pas,” tegas Hasyim.

Berikut tarif baru angkutan umum terhitung mulai 10 September 2022.

Terminal Depok-Depok I (Dalam) Rp5.000,
Terminal Depok-Depok II (Tengah/Timur) Rp6.000,
Terminal Depok-Parung Rp8.000,
Terminal Depok-Kukusan Rp6.000.
Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8.000.
Terminal Depok- GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700,
Terminal Depok-Pasar Cisalak Rp6.000.
Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok Rp6.500.
Terminal Depok, Pitara-Citayam Rp6.500.
Terminal Depok-BBM-Kampung Sawah Rp8.000.
Terminal Depok-Studio Alam Rp7.000.
Terminal Depok-Parung Serab Rp7.000.
Terminal Depok-Kelapa Dua-Palsigunung Rp5.500,
Terminal Depok-Simpang Limo Rp8.000,
Terminal Depok-Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti Abri-Cibubur Rp8.500, Terminal Depok-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-BSI Rp8.000.
Terminal Depok-Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp8.000.
Terminal Depok-Perum ARCO-Sawangan-Pondok Cabe Udik Rp6.500.
Terminal Depok-Palsigunung-RTM-Pangkalan Tugu Tamu Rp5.500.
Terminal Depok-Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp5.500.
Terminal Depok-Pasar Cisalak-Pekapuran-Lewinanggung Rp7000.
Terminal Depok-Pasar Cisalak-Gas Alam Negara-Lewinanggung Rp7.000.

"Tarif khusus pelajar berseragam Rp3.000, " jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Depok Anton Tofani Muharram mengingatkan para awak angkot mematuhi SK kenaikan tarif paska kenaikan BBM subsidi.

"Bila ada awak angkot yang melanggar, penumpang agar melaporkannya kepada kami. Catat nomor polisi angkot itu kami pasti akan tindak dan diberikan sanksi yang pantas," janjinya.

Anton menegaskan, tarif angkot baru yang mulai diberlakukan hanya berlaku bagi angkot perkotaan dan juga angkutan yang berbahan bakar solar.

Ia berharap, dalam penyesuaian tarif angkutan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak Dishub dan Organda. Tetapi juga harus peran serta aktif dari masyarakat (penumpang) untuk turut serta mengawasi dan memantaunya (OL-13)

Baca Juga: Pengendara Motor Jatuh Di Kota Tua, Anies : Mereka Melanggar Aturan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat