visitaaponce.com

Dishub Larangan Membawa Hewan Peliharaan Tertuang di Juknis

Dishub : Larangan Membawa Hewan Peliharaan Tertuang di Juknis
Remaja komunitas bermain hewan peliharaan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) (Car Free Day) di jalan Merdeka Pusat Kota Lhokseumawe,(dok.Ant)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Jakarta.

Menurutnya, aturan tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin melalui pesan tertulis, Senin (10/10).

Lebih lanjut, adapun rata-rata peserta jumlah peserta HBKB mencapai 40.000 ribu orang. Selain itu Larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Ada 15 larangan saat CFD, berikut daftarnya

1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan..
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat