visitaaponce.com

Kasus Suami Aniaya Istri di Palmerah Berakhir Damai

Kasus Suami Aniaya Istri di Palmerah Berakhir Damai
Ilustrasi. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga.(Dok.MI/Ilustrasi)

KASUS penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa FN (45) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berakhir damai di kantor polisi.

Sebelumnya, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berinisial S yang sedang berada di warungnya didatangi oleh FN. Setelah itu terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.

Korban kemudian merusak dagangan pelaku. Pelaku yang tidak terima kemudian memukul istrinya tersebut.

Baca juga : Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang

FN mengalami luka lebam di wajahnya setelah dipukul oleh S dengan tangan kosong di depan anaknya. FN kemudian melapor ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat menjerat S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka. Namun, S lolos dari jeratan hukum setelah dilakukan restorative justice.

"Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan restorative justice," kata Dodi, melalui keterangannya, Kamis (12/1).

Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016

Dodi mengatakan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat mencabut laporan polisi.

Anak dari hasil hubungan korban dan pelaku juga mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.

Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat perjanjian. Jika kasus itu terulang, korban akan kembali memproses secara hukum. (Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat