visitaaponce.com

Kecewa Penetapan Hasya Tersangka, Orangtua Ayo Buktikan ke Pengadilan

Kecewa Penetapan Hasya Tersangka, Orangtua: Ayo Buktikan ke Pengadilan
Ilustrasi.(DOK MI.)

MAHASISWA FISIP UI Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya), 17, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10) tahun lalu. Saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa dirinya sendiri.

Kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, menceritakan kala itu Hasya hendak pergi ke indekos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sepeda motor di depannya melaju lambat. Secara refleks, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga sepeda motornya jatuh ke sisi kanan. "Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) melintas dan melindas Hasya," ujar Gita di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Jumat (27/1). 

Orangtua Hasya, Ira, 45, sangat kecewa atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara ini karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa? Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," ujarnya kepada awak media.

Dirinya juga siap jika nanti proses ini dibawa ke pengadilan. Hal itu karena ia menginginkan kasus tersebut transparan terkait dari kronologi sebenarnya hingga kelanjutan hukum kedua belah pihak. "Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap asalkan transparan dan semua terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal karena Kecelakaan Jadi Tersangka, ini Alasan Polisi

Gita juga berdalih bahwa dalam perkara ini, penyelidikan dan penyidikan dilakukan paralel alih-alih berjenjang. Menurutnya, pihak kepolisian melakukan dua proses sekaligus. "Sambil menyelidik, menyidik. Nah tentu keluarga waktu membaca surat itu yang ditanya kapan Hasya jadi tersangka? Kapan juga kasus ini dinaikan menjadi tersangka?," papar Gita.

Tak sampai di sana, yang membuat pihaknya heran yaitu tidak ada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan kecelakaan lalu lintas dalam kasus itu. Gita menjelaskan, tidak ada proses pemeriksaan urine terhadap tersangka. "Padahal semua yang terlibat kecelakaan, harus diperiksa ada kontaminasi alkohol atau tidak. Tidak ada tindakan pengecekan urine," ucapnya.

Lebih jauh, kendaraan roda empat yang digunakan terduga pelaku dia sebut juga tidak diamankan, seperti kendaraan roda dua almarhum Hasya. Padahal, sesuai SOP, kata dia, seharusnya diamankan untuk mengurangi potensi modifikasi bukti. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat