visitaaponce.com

Menuju Kota Bekasi Lebih Baik lewat Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Menuju Kota Bekasi Lebih Baik lewat Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin(Dok. Pribadi)

DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Senin (1/5). Produk legislasi itu diharapkan bisa membawa Kota Bekasi menjadi lebih baik.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin mengungkapkan agenda rapat paripurna tersebut membacakan perihal Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut Alimudin, perda akan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Alimudin menyampaikan pandangan terkait ketertiban umum, antara lain: tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau dan saluran air drainase, tertib lingkungan, tertib membuang sampah, tertib keindahan kota, tertib pemeliharaan hewan, tertib penggalian dan pengurukan tanah, tertib usaha dan usaha lainnya, tertib pedagang kaki lima, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib reklame, tertib sosial tertib kesehatan, tertib merokok, tertib anak sekolah, tertib kependudukan.

Baca juga: Bekasi Ingin Terus Gaet Investor

“Semoga apa yang kita harapkan terkait dengan ketertiban dapat terwujud dan memberikan ketenteraman bagi seluruh warga di Kota Bekasi, dan kota ini menjadi kota yang damai dan tenteram serta teratur nantinya,” terang Alimudin.

Anggota Pansus 28 itu juga menyoroti poin yang menurutnya sangat relevan dengan kondisi saat ini di Kota Bekasi, yakni perihal tertib membuang sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Bekasi. Karena itu, aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Perda Kota Bekasi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Berminggu-minggu Hingga Busuk di Sejumlah Pasar Tradisional Depok

Alimudin juga menegaskan perihal larangan berjudi dan minuman beralkohol serta minuman beralkohol oplosan. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat