Menuju Kota Bekasi Lebih Baik lewat Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
![Menuju Kota Bekasi Lebih Baik lewat Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/bc7ee7f207f2d49510bc3f134f1202b5.jpg)
DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Senin (1/5). Produk legislasi itu diharapkan bisa membawa Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin mengungkapkan agenda rapat paripurna tersebut membacakan perihal Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Alimudin, perda akan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Alimudin menyampaikan pandangan terkait ketertiban umum, antara lain: tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau dan saluran air drainase, tertib lingkungan, tertib membuang sampah, tertib keindahan kota, tertib pemeliharaan hewan, tertib penggalian dan pengurukan tanah, tertib usaha dan usaha lainnya, tertib pedagang kaki lima, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib reklame, tertib sosial tertib kesehatan, tertib merokok, tertib anak sekolah, tertib kependudukan.
Baca juga: Bekasi Ingin Terus Gaet Investor
“Semoga apa yang kita harapkan terkait dengan ketertiban dapat terwujud dan memberikan ketenteraman bagi seluruh warga di Kota Bekasi, dan kota ini menjadi kota yang damai dan tenteram serta teratur nantinya,” terang Alimudin.
Anggota Pansus 28 itu juga menyoroti poin yang menurutnya sangat relevan dengan kondisi saat ini di Kota Bekasi, yakni perihal tertib membuang sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Bekasi. Karena itu, aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Perda Kota Bekasi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Berminggu-minggu Hingga Busuk di Sejumlah Pasar Tradisional Depok
Alimudin juga menegaskan perihal larangan berjudi dan minuman beralkohol serta minuman beralkohol oplosan. (RO/Z-7)
Terkini Lainnya
Pembatalan Pemenang Tender PSEL Tunjukkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bekasi belum Optimal
Polisi Telusuri Keterlibatan Jaringan Pornografi dari Kasus Video Pelecehan Anak di Bekasi dan Tangsel
Jaksa Tahan Rektor Universitas Mitra Karya, Bekasi, di Rutan Kebon Waru
Bagikan Daging Matang Door to Door, Tradisi Baru Bantu Warga Kurang Mampu
Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Bekasi Tes Kejiwaan Pekan Ini
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Polda Metro Jaya Akan Tindak Remaja yang Konvoi Mengganggu Ketertiban
Gunakan Knalpot Bising, Awas Ditilang
Dirjen Bina Adwil Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
Kesiapan Operasi Lilin, Kakorlantas Pimpin Kegiatan 'Tactical Floor Game'
Ciptakan Rasa Aman Masa Kampanye, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar
Perbakin DKI Ingatkan Pemilik Airsoft Gun Tidak Boleh Menembak di Luar Lokasi Latihan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap