visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar

Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar
Ilustrasi - Polisi berhasil menahan dua tersangka kasus TPPO di kawasan Bekasi, Jawa Barat.(Medcom)

BARESKRIM Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Kawasan Bekasi. Pencarian barang bukti dilakukan di kediaman tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu, kediaman tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," sebut Djuhandani.

Baca juga: Ketum Apjati: Perintah Presiden Harus Jadi Momentum Berantas TPPO

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 WNI korban TPPO yang disekap di Myanmar.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).

Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Kemudian, seorang bernama Nurhaida membuat laporan dugaan TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.

Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. Kemudian, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kini, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat